Pengertian Mengusap Khuf
Mengusap khuf adalah mengusap bagian atas khuf (alas kaki tertutup seperti sepatu atau kaos kaki tebal) dengan tangan yang dibasahi air, sebagai ganti dari mencuci kaki ketika berwudhu. Hukum ini merupakan rukhshah (keringanan) yang diberikan oleh Allah ﷻ kepada umat Islam ketika dalam kondisi memakai alas kaki yang sesuai syariat.
Dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, beliau berkata:
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
Seandainya agama itu berdasarkan akal semata, tentu bagian bawah khuf lebih layak untuk diusap daripada bagian atas. Namun aku melihat Rasulullah ﷺ mengusap bagian atas khuf beliau (HR. Abu Dāwud; shahih: Syaikh Al-Albani)
Syarat Mengusap Khuf
Agar boleh mengusap khuf, harus memenuhi syarat-syarat berikut:
-
Dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu terlebih dahulu)
-
Menutupi kedua mata kaki
-
Terbuat dari bahan yang suci
-
Mampu digunakan berjalan (tidak mudah sobek/terlepas)
-
Tidak tembus air menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i
Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka boleh mengganti mencuci kaki dengan mengusap bagian atas khuf ketika berwudhu.
Waktu dan Batasan Mengusap Khuf
Mengusap khuf memiliki batas waktu sesuai status orang yang menggunakannya:
-
Untuk mukim: 1 hari 1 malam (24 jam)
-
Untuk musafir: 3 hari 3 malam (72 jam)
Waktu dihitung sejak seseorang pertama kali berhadas setelah mengenakan khuf dalam keadaan suci, bukan sejak dipakainya.
Perbedaan Antara Mukim dan Musafir
Status | Waktu Mengusap | Keterangan |
---|---|---|
Mukim | 24 jam | Setelah hadas |
Musafir | 72 jam | Setelah hadas |
Contoh: Jika seseorang berwudhu pukul 06.00 dan memakai khuf setelah itu, lalu hadas jam 10.00, maka masa dimulai dari jam 10.00.
Cara Mengusap Khuf yang Benar
-
Basahi tangan dengan air
-
Usap bagian atas khuf masing-masing satu kali
-
Tidak perlu mengusap bagian bawah atau belakang
-
Tidak disyariatkan mengusap bagian dalam khuf
Mengusap Pembalut Luka
Jika seseorang mengalami luka dan tidak memungkinkan terkena air, maka boleh mengganti membasuh anggota wudhu dengan mengusap pembalut lukanya (perban, gips, dsb), sesuai kebutuhan.
Syaratnya:
-
Luka tersebut berada pada anggota wudhu
-
Tidak memungkinkan terkena air (menyebabkan sakit parah, lambat sembuh, atau luka terbuka)
-
Mengusap cukup bagian atas pembalut dengan air tanpa harus membukanya
-
Tidak ada batas waktu untuk mengusap pembalut luka, selama luka masih ada
Hal ini termasuk bagian dari kemudahan dalam syariat sebagaimana firman Allah ﷻ:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu (QS. Al-Baqarah: 185)
Penutup
Mengusap khuf dan pembalut luka adalah bagian dari kemudahan yang Allah ﷻ berikan kepada umat Islam. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak membebani umatnya dalam keadaan sulit, tetapi tetap menjaga kebersihan dan kesucian untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|