Najis dan Cara Mensucikannya

Definisi Najis

Najis secara bahasa berarti sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Dalam istilah syariat, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor secara hukum dan menjadi penyebab tidak sahnya ibadah jika mengenainya, seperti shalat. Najis wajib dibersihkan agar seorang Muslim bisa melaksanakan ibadah dengan sah dan sempurna.

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu, maka bersihkanlah (QS. Al-Muddatsir: 4)


Macam-Macam Najis

Para ulama membagi najis menjadi tiga tingkatan berdasarkan berat dan cara mensucikannya:

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Yaitu najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena, tanpa harus mengalirkan atau menggosok.

فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

Beliau meminta air lalu memercikkan (air) ke atas pakaian itu dan tidak mencucinya (HR. Al-Bukhārī dan Muslim, dari Ummu Qais binti Mihshan رضي الله عنها)

2. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Ini adalah najis yang umum, seperti air kencing manusia dewasa, kotoran manusia atau hewan, darah, muntah, dan minuman keras. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan najisnya (warna, bau, dan rasa) menggunakan air suci sampai hilang sifat-sifatnya.

Jika tidak bisa menghilangkan semua sifatnya, maka yang tersisa dari warna atau bau yang sulit dihilangkan dimaafkan menurut sebagian ulama.

3. Najis Mughallazah (Najis Berat)

Najis ini berasal dari anjing dan babi atau turunan dan cabang keduanya. Penyuciannya tidak cukup dengan air biasa, tapi harus tujuh kali cucian, salah satunya dengan tanah atau debu yang suci.

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Penyucian bejana salah seorang dari kalian jika dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah (HR. Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)


Cara Menyucikan Benda yang Terkena Najis

Cara menyucikan najis bergantung pada jenis najisnya dan media yang terkena najis. Berikut cara umum:

  1. Hilangkan fisik najisnya terlebih dahulu (kotorannya).

  2. Cucilah dengan air suci hingga hilang bau, warna, dan rasa.

  3. Jika najis tersebut adalah najis mughallazah, maka harus dengan tujuh kali cucian, dan salah satunya menggunakan tanah atau debu.

  4. Untuk najis mukhaffafah, cukup percikkan air tanpa mengalirkan atau menggosok.


Najis pada Pakaian, Tubuh, dan Tempat Ibadah

Najis pada Pakaian

Shalat tidak sah jika pakaian terkena najis. Maka wajib membersihkan najis dari pakaian terlebih dahulu.

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu, maka bersihkanlah (QS. Al-Muddatsir: 4)

Jika najis kering dan tidak menempel, maka cukup dibersihkan dan ditiup atau disikat hingga hilang.

Najis pada Tubuh

Najis yang mengenai kulit, tangan, atau bagian tubuh lainnya wajib dicuci sampai hilang. Jika tidak bisa menggunakan air, seperti kondisi luka, maka bisa menggunakan cara tayammum sesuai kebutuhan.

Najis pada Tempat Ibadah

فَتَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

Dia harus mengeriknya, kemudian menggosoknya dengan air, lalu memercikkan air, kemudian shalat dengan kain itu (HR. Al-Bukhārī dan Muslim, dari Abdullah bin Abi Qatadah رضي الله عنهما)

Tempat ibadah seperti masjid yang terkena najis wajib dibersihkan dengan cara yang sesuai agar tetap suci dan layak digunakan.


Penutup

Menjaga diri dari najis adalah bentuk penjagaan terhadap kemuliaan ibadah kita. Islam bukan hanya mengajarkan kebersihan lahiriah, tetapi juga spiritual. Membersihkan najis adalah bagian dari upaya kita untuk menghadirkan kesempurnaan dalam berdiri di hadapan Allah ﷻ.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
1
Admin Yayasan Amal Mata Hati
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ada yang bisa kami bantu?