Pendahuluan
Zakat bukan hanya ibadah spiritual semata, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi yang luar biasa. Dalam sistem ekonomi Islam, zakat berperan penting dalam menjaga keseimbangan distribusi kekayaan, menyelesaikan problematika kemiskinan, serta menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Artikel ini akan membahas peran zakat dari sudut pandang ekonomi Islam serta perbandingannya dengan sistem perpajakan.
Fungsi Distribusi Kekayaan
Salah satu misi utama zakat adalah mengalirkan harta dari orang-orang yang berkecukupan kepada yang membutuhkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan kekayaan pada segelintir orang.
Allah ﷻ berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Ḥasyr: 7)
Dengan kewajiban zakat, Islam memerintahkan orang kaya untuk menunaikan hak mustahiq dari harta mereka. Ini menciptakan siklus distribusi yang menjamin kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Solusi Kemiskinan Struktural
Kemiskinan struktural terjadi ketika ketimpangan sistematis menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Zakat datang sebagai mekanisme permanen yang diarahkan langsung kepada delapan golongan yang membutuhkan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الصَّدَقَةُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ…
“Sesungguhnya sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin…” (HR. Al-Bukhārī dan Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, berdasarkan QS. At-Taubah: 60)
Dengan sistem zakat yang aktif dan terkelola baik, negara Islam mampu menciptakan ekosistem ekonomi inklusif. Bahkan di masa kekhalifahan ‘Umar bin ‘Abdil ‘Azīz رحمه الله, dikisahkan bahwa tidak ada lagi orang yang layak menerima zakat karena kemakmuran merata di seluruh wilayah.
Perbedaan Zakat dan Pajak
Meski sekilas tampak serupa sebagai bentuk pungutan, zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar dalam konsep dan pelaksanaannya.
Aspek | Zakat | Pajak |
---|---|---|
Sumber Hukum | Syariat Islam | Perundang-undangan negara |
Hukum | Wajib ibadah (berdosa jika ditinggalkan) | Wajib secara hukum negara |
Penerima | 8 golongan mustahiq (QS. At-Taubah: 60) | Umumnya untuk anggaran negara |
Tujuan | Menyucikan harta dan jiwa | Membiayai pengeluaran negara |
Sifat | Ibadah, penuh keikhlasan | Kewajiban administratif |
Zakat bersifat tetap dan memiliki batas minimal (nisab), sementara pajak bisa berubah sesuai kebutuhan anggaran dan kebijakan negara. Dalam ekonomi Islam, pajak bisa dibebankan apabila zakat tidak mencukupi kebutuhan negara, dengan catatan tidak melanggar prinsip syariat.
Penutup
Zakat merupakan instrumen vital dalam ekonomi Islam yang bertujuan untuk menciptakan distribusi harta yang adil, menghapus ketimpangan sosial, serta mengentaskan kemiskinan dari akar strukturalnya. Dengan menghidupkan sistem zakat yang benar dan amanah, umat Islam dapat mewujudkan peradaban ekonomi yang seimbang, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|