Tayammum: Bersuci Tanpa Air

Pengertian Tayammum

Tayammum adalah bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dengan menggunakan debu suci (ṣa’īd ṭayyib) ketika tidak ditemukan air atau tidak bisa menggunakannya karena udzur syar’i. Tayammum adalah salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah ﷻ dalam syariat-Nya agar hamba tetap bisa beribadah dalam keadaan suci.

Allah ﷻ berfirman:

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci), lalu usaplah wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu (QS. Al-Mā’idah: 6)


Sebab-Sebab Bolehnya Tayammum

Tayammum dibolehkan dalam kondisi-kondisi berikut:

1. Tidak Menemukan Air

Jika seorang Muslim telah mencari air semampunya tetapi tidak menemukannya, maka ia diperbolehkan tayammum.

2. Tidak Mampu Menggunakan Air Karena Sakit

Jika penggunaan air membahayakan kesehatan, memperlambat kesembuhan, atau menyebabkan penyakit bertambah parah, maka ia boleh bertayammum, berdasarkan kaidah syar’i: “laa dharara wa laa dhiraar”.

3. Kekhawatiran Kehabisan Air untuk Minum

Jika air yang dimiliki hanya cukup untuk minum, maka ia tidak boleh digunakan untuk wudhu atau mandi, dan bertayammum sebagai gantinya.

4. Sulit Mengakses Air karena Jarak atau Keamanan

Seperti berada di gurun, pegunungan, atau tempat berbahaya yang menyulitkan seseorang untuk mengambil air.


Tata Cara Tayammum

Cara tayammum yang benar sesuai sunnah adalah sebagai berikut:

  1. Niat dalam hati untuk mengangkat hadas atau sebagai syarat ibadah.

  2. Menepukkan kedua tangan ke debu suci (ṣa’īd ṭayyib).

  3. Mengusap wajah dengan telapak tangan.

  4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan.

Dari Ammar bin Yasir رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا، ثُمَّ ضَرَبَ النَّبِيُّ ﷺ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ، وَنَفَضَ يَدَيْهِ، ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

“Cukuplah kamu melakukan seperti ini.” Lalu Nabi ﷺ menepukkan kedua tangannya ke tanah, meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangannya (HR. Al-Bukhārī dan Muslim)

Tidak perlu mengusap hingga siku, karena yang diperintahkan hanyalah telapak tangan sampai pergelangan.


Bahan yang Digunakan (Ṣa’īd Ṭayyib)

Bahan tayammum harus berupa:

  • Ṣa’īd Ṭayyib: yaitu permukaan bumi yang suci seperti debu, tanah, pasir, atau batu yang berdebu.

  • Tidak mengandung najis, dan tidak tercampur benda yang merusak kesuciannya.

Pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i adalah tayammum sah dengan tanah atau debu yang suci, baik berada di lantai, dinding, atau lainnya selama terdapat unsur ṣa’īd.


Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum

Tayammum bisa batal dengan sebab berikut:

  1. Semua hal yang membatalkan wudhu: seperti buang air, tidur nyenyak, menyentuh kemaluan.

  2. Menemukan air sebelum shalat: jika tayammum dilakukan karena tidak ada air, maka saat air ditemukan sebelum shalat, tayammum batal.

  3. Hilangnya udzur syar’i: seperti sembuh dari sakit yang menghalangi penggunaan air.

Namun jika tayammum dilakukan dan telah melaksanakan shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang meskipun setelah itu menemukan air.


Penutup

Tayammum adalah bentuk kasih sayang Allah ﷻ kepada hamba-Nya, agar tidak ada alasan untuk meninggalkan ibadah. Dengan memahami tayammum secara benar, seorang Muslim tetap bisa menjaga kesucian dan konsistensi ibadah meskipun dalam keadaan sulit.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
1
Admin Yayasan Amal Mata Hati
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ada yang bisa kami bantu?