Objek akad merupakan bagian penting dalam setiap transaksi atau perjanjian. Dalam Islam, tidak semua objek dapat menjadi sah untuk diakadkan. Syariat telah memberikan batasan dan syarat tertentu agar tidak terjadi penipuan, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap hukum Allah ﷻ.
Harus Halal dan Tidak Diharamkan Syariat
Syarat pertama objek akad adalah bahwa barang atau jasa yang menjadi objek tersebut harus halal menurut syariat Islam. Tidak boleh mengandung unsur haram seperti babi, khamr, riba, atau perbuatan maksiat.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang dilakukan atas dasar saling ridha di antara kalian.” (QS. An-Nisā’: 29)
Harus Jelas dan Diketahui Sifatnya
Objek akad harus diketahui oleh kedua belah pihak, baik jenis, sifat, maupun jumlahnya. Ketidakjelasan (gharar) yang signifikan dalam objek akad menyebabkan akad menjadi fasid.
Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan).” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)
Contoh gharar dalam akad: menjual ikan yang belum ditangkap, atau barang yang belum pasti bisa diserahkan.
Bisa Diserahterimakan
Objek akad harus benar-benar ada dan bisa diserahkan pada waktu yang telah disepakati. Akad menjadi tidak sah jika barang tidak dapat diserahkan, seperti menjual burung yang masih terbang di udara atau mobil yang tidak diketahui keberadaannya.
Dalam kaidah fiqih dikatakan:
الْمَعْدُومُ لَا يَكُونُ مَحَلًّا لِلتَّعَاقُدِ
“Sesuatu yang tidak ada (belum ada wujudnya) tidak bisa menjadi objek akad.”
Tidak Mengandung Unsur Gharar, Riba, atau Maisir
Islam melarang akad yang mengandung gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan yang haram), dan maisir (judi). Allah ﷻ dengan tegas mengharamkan riba dan perjudian dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu benar-benar orang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
Dan dalam ayat lain:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
“Sesungguhnya khamr, judi (maisir), berhala, dan undian panah adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Mā’idah: 90)
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|