Hukum dan Syarat Sah Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah ibadah wajib bagi setiap laki-laki Muslim yang baligh, berakal, merdeka, dan bermukim. Shalat ini menggantikan shalat Zhuhur pada hari Jum’at dan hanya dikerjakan dua rakaat berjama’ah di masjid, setelah pelaksanaan dua khutbah.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Syarat Wajib Shalat Jum’at:
-
Islam
-
Baligh
-
Berakal
-
Laki-laki
-
Merdeka
-
Bermukim (tidak sedang safar)
-
Tidak ada uzur syar’i
Syarat Sah Shalat Jum’at:
-
Dilaksanakan pada waktu Zhuhur
-
Dikerjakan secara berjama’ah (minimal 40 orang menurut madzhab Syafi’i)
-
Didahului dengan dua khutbah
-
Dilakukan di kawasan permukiman tetap
Kewajiban Khutbah dalam Shalat Jum’at
Khutbah adalah rukun utama dalam Shalat Jum’at. Tanpa khutbah yang sah, maka shalat Jum’at tidak sah. Khutbah terdiri dari dua bagian yang dipisahkan dengan duduk ringan.
Rukun Khutbah Jum’at (ringkas menurut madzhab Syafi’i):
-
Pujian kepada Allah ﷻ
-
Shalawat kepada Rasulullah ﷺ
-
Wasiyat taqwa
-
Membaca satu ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah
-
Doa untuk kaum Muslimin pada khutbah kedua
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ، وَالتَّكْبِيرُ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Sesungguhnya shalat ini (yakni Jum’at) tidak sah di dalamnya ucapan manusia, tetapi (isi khutbah) hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an (HR. Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)
Bacaan dan Tata Cara Shalat Jum’at
Setelah khutbah, imam memimpin shalat dua rakaat sebagaimana shalat fardhu lainnya. Bacaan dan gerakannya sama seperti shalat lainnya, namun ada beberapa sunnah yang dianjurkan:
Bacaan Shalat Jum’at:
-
Bacaan Al-Fatihah pada setiap rakaat
-
Rakaat pertama: disunnahkan membaca Surat Al-Jumu’ah
-
Rakaat kedua: disunnahkan membaca Surat Al-Munāfiqūn
Dari Samurah bin Jundub رضي الله عنه:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْجُمُعَةِ ﴿سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى﴾ وَ﴿هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ
Nabi ﷺ biasa membaca dalam shalat Jum’at: (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى) dan (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) (HR. Muslim)
Perbedaan antara Shalat Jum’at dan Shalat Zhuhur
Aspek | Shalat Jum’at | Shalat Zhuhur |
---|---|---|
Jumlah Rakaat | 2 Rakaat | 4 Rakaat |
Waktu | Hari Jum’at, waktu Zhuhur | Setiap hari, waktu Zhuhur |
Harus Berjama’ah | Ya | Tidak wajib |
Diawali Khutbah | Ya, 2 khutbah | Tidak |
Hukum | Wajib (bagi laki-laki) | Wajib |
Penutup
Shalat Jum’at adalah hari istimewa dalam Islam. Ia bukan sekadar pengganti Zhuhur, tetapi momen mingguan untuk menghidupkan ukhuwah dan dakwah di tengah umat. Jangan sampai seorang Muslim, terutama laki-laki, meninggalkan shalat Jum’at tanpa alasan syar’i, karena ancaman keras telah disebutkan oleh Rasulullah ﷺ.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|