Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim yang mampu. Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena udzur syar’i, maka ia memiliki kewajiban menggantinya dengan qadha atau membayar fidyah sesuai dengan keadaannya. Berikut pembahasan lengkap mengenai qadha dan fidyah dalam puasa Ramadhan.
Ketentuan Qadha Puasa Ramadhan
Qadha puasa Ramadhan wajib bagi siapa saja yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, safar, haid, nifas, hamil, atau menyusui. Allah ﷻ berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain (QS. Al-Baqarah: 184)
Qadha dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan, tanpa harus dilakukan secara berturut-turut, selama masih dalam jangka waktu sebelum Ramadhan berikutnya.
Waktu Pelaksanaan Qadha
Waktu pelaksanaan qadha puasa bersifat fleksibel dan bisa dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadhan. Namun, disunnahkan untuk segera melakukannya dan tidak menundanya tanpa alasan. Dari ʿĀ’isyah رضي الله عنها:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
Dahulu aku memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Syaʿbān (HR. Al-Bukhārī no. 1950, Muslim no. 1146)
Fidyah: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Caranya
Fidyah wajib dibayar oleh:
-
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.
-
Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
-
Menurut sebagian pendapat, wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap anaknya juga membayar fidyah.
Fidyah berupa satu mud makanan pokok (±0,6 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan, diberikan kepada fakir miskin. Allah ﷻ berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin (QS. Al-Baqarah: 184)
Hukum Menunda Qadha Sampai Ramadhan Berikutnya
Jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib mengqadha dan menurut sebagian ulama juga wajib membayar fidyah sebagai bentuk ta’dīb (hukuman). Namun jika penundaan disebabkan uzur, maka tidak ada dosa dan tidak wajib fidyah, cukup qadha.
Menggabungkan Qadha dan Puasa Sunnah
Diperbolehkan menggabungkan niat qadha puasa dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau Arafah. Namun, yang afdhal adalah mengkhususkan niat qadha agar lebih selamat dan keluar dari khilaf.
Kesimpulan
Syariat Islam memberikan kemudahan dalam menunaikan ibadah puasa. Bagi yang tidak mampu menjalankannya karena uzur syar’i, Islam memberikan dua solusi: qadha dan fidyah. Hendaknya setiap muslim memperhatikan kewajiban ini dengan serius dan tidak menundanya tanpa alasan yang dibenarkan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|