Pengertian Khiyar dalam Akad
Dalam Islam, syariat memberikan kelonggaran kepada para pihak yang berakad untuk membatalkan akad dengan syarat-syarat tertentu yang dikenal dengan hak khiyār (pilihan). Khiyar adalah hak memilih antara melanjutkan atau membatalkan akad, baik karena adanya cacat pada objek akad, ketidaktahuan, atau alasan lain yang dibenarkan syariat.
Macam-Macam Khiyar
-
Khiyār asy-Syarth (Pilihan karena Syarat)
Yaitu hak untuk membatalkan akad dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Dalilnya adalah hadits:الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Kaum Muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 3594)
-
Khiyār al-‘Aib (Pilihan karena Cacat)
Apabila ditemukan cacat pada barang yang diperjualbelikan, pembeli berhak membatalkan akad. -
Khiyār al-Majlis (Pilihan selama di Majelis)
Selama kedua belah pihak masih berada di majelis akad, keduanya memiliki hak untuk membatalkan akad.
Rasulullah ﷺ bersabda:الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما)
Cara Membatalkan Akad secara Syar’i
Pembatalan akad yang sah dalam Islam bisa dilakukan dengan syarat:
-
Adanya hak khiyar yang dijamin oleh syariat.
-
Tidak adanya unsur kezaliman atau penipuan.
-
Dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merugikan salah satu pihak.
-
Mengikuti kaidah:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit رضي الله عنه, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah no. 2340)
Jika pembatalan dilakukan karena adanya penipuan (gharar) atau unsur riba, maka wajib dibatalkan sebagai bentuk penegakan keadilan dan syariat.
Kesimpulan
Islam menetapkan akad sebagai perjanjian yang kuat, namun tetap memberikan ruang untuk pembatalan secara syar’i melalui hak khiyar. Hal ini sebagai bentuk keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pembatalan akad harus dilakukan dengan adab, tidak menyalahi kesepakatan, dan sesuai syariat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|