Pengantar
Shalat adalah ibadah yang sangat agung dan penuh kekhusyukan. Karena itu, ada hal-hal yang jika dilakukan saat shalat bisa membatalkan ibadah tersebut, baik karena menghilangkan kesucian, keutuhan gerakan, atau kekhusyukan. Seorang Muslim perlu mengetahui hal-hal ini agar dapat menjaga shalatnya dari batal.
Semua Penyebab Batalnya Shalat
Shalat dapat batal karena beberapa sebab, di antaranya:
-
Hilangnya salah satu syarat sah shalat, seperti batalnya wudhu di tengah shalat.
-
Hilangnya salah satu rukun, seperti meninggalkan sujud atau rukuk secara sengaja.
-
Melakukan pembatal shalat secara sengaja, seperti makan, minum, atau berbicara.
-
Keluar dari shalat sebelum salam tanpa uzur yang syar’i.
Dari Aisyah رضي الله عنها, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَنْصَرِفْ وَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ
Barang siapa berhadas dalam shalatnya, maka hendaklah ia keluar (dari shalat), berwudhu, dan mengulang kembali shalatnya (HR. Abu Dāwud; shahih: Syaikh Al-Albani)
Gerakan Berlebihan
Gerakan dalam shalat harus mengikuti ketentuan syar’i. Jika gerakan tambahan dilakukan secara banyak, berturut-turut, dan bukan bagian dari shalat, maka shalat bisa batal. Contohnya: berlari, melompat, atau memukul.
Namun jika gerakan sedikit, atau dilakukan karena darurat, seperti membetulkan pakaian, mengambil anak kecil, maka tidak membatalkan.
Dari Abu Qatadah رضي الله عنه, beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ
Rasulullah ﷺ shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab (HR. Al-Bukhārī dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa gerakan ringan dengan kebutuhan tidak membatalkan shalat.
Makan, Minum, dan Tertawa
1. Makan dan Minum
Shalat batal jika makan atau minum dilakukan secara sengaja, walaupun hanya sedikit. Ini karena hal tersebut tidak sesuai dengan adab khusyuk dalam shalat dan termasuk perbuatan yang membatalkan.
2. Tertawa dalam Shalat
Tertawa terbahak-bahak saat shalat membatalkan shalat secara ijma’. Bahkan sebagian ulama mengatakan bisa membatalkan wudhu juga jika terlalu keras. Namun, tersenyum atau senyum kecil tanpa suara tidak membatalkan shalat, meskipun mengurangi kekhusyukan.
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata dalam Al-Majmu’ (4/90):
“القهقهة تبطل الصلاة بالإجماع، سواء كان في صلاة فرض أو نفل، وسواء ظهر صوت أو لا، وأما التبسم فلا تبطل الصلاة بلا خلاف.”
“Tertawa terbahak-bahak membatalkan shalat menurut ijma’, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, baik terdengar suara atau tidak. Adapun senyum (tanpa suara), maka tidak membatalkan shalat menurut kesepakatan ulama.”
Demikian juga disebutkan oleh Ibnu Qudamah رحمه الله dalam Al-Mughni (1/404):
“وأما التبسم، وهو أن يبدو منه أدنى ضحك، من غير صوت، فلا تبطل به الصلاة، بغير خلاف نعلمه.”
“Adapun senyum, yaitu yang tampak darinya sedikit tawa tanpa suara, maka tidak membatalkan shalat, dan tidak ada khilaf yang kami ketahui dalam hal ini.”
Keluar Najis
Jika najis keluar dari tubuh saat shalat (misalnya kentut, air seni, darah), maka shalat batal. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ…
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian… (QS. Al-Mā’idah: 6)
Ini menunjukkan bahwa kesucian dari hadas adalah syarat sah shalat. Jika seseorang buang angin atau keluar sesuatu dari dua jalan, maka shalatnya batal dan wajib mengulang dari awal.
Penutup
Menjaga shalat dari hal-hal yang membatalkannya adalah wujud keimanan dan kecintaan pada ibadah. Jangan sampai amal besar ini gugur hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian terhadap gerakan, ucapan, atau kondisi tubuh kita saat shalat. Semoga Allah ﷻ menjadikan kita termasuk orang-orang yang khusyuk dan menjaga shalat dengan sebaik-baiknya.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|