Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah

Pendahuluan

Dalam ajaran Islam, zakat, infaq, dan shadaqah merupakan bagian dari ibadah harta yang bertujuan membersihkan jiwa, memperkuat solidaritas sosial, dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Meskipun ketiganya tampak serupa karena sama-sama berkaitan dengan memberi harta, namun terdapat perbedaan mendasar dalam definisi, hukum, dan penerapannya.


Definisi dan Hukum Masing-Masing

Zakat

Secara bahasa, zakat berarti bersih, tumbuh, dan berkembang. Adapun secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya kepada golongan yang berhak menerimanya, berdasarkan ketentuan syariat.

Zakat hukumnya wajib berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’.

Allah ﷻ berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Rasulullah ﷺ bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ… وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ

“Islam dibangun atas lima perkara… dan menunaikan zakat.” (HR. Al-Bukhārī dan Muslim dari Abdullah bin ‘Umar رضي الله عنهما)

Infaq

Secara bahasa, infaq berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan orang lain. Secara istilah, infaq adalah pengeluaran harta yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk kebaikan, baik wajib maupun sunnah, yang tidak memenuhi syarat-syarat zakat.

Infaq bisa hukumnya wajib (seperti nafkah kepada keluarga), dan bisa juga sunnah, tergantung situasi dan tujuannya.

Shadaqah

Shadaqah secara bahasa berasal dari kata ṣidq yang berarti kebenaran. Secara istilah, shadaqah adalah pemberian secara sukarela untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ, baik berupa harta, tenaga, bahkan senyuman.

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَتَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu kepada saudaramu adalah shadaqah bagimu.” (HR. At-Tirmiżī dari Abu Dharr رضي الله عنه, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Hukum shadaqah pada umumnya adalah sunnah, namun bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu (seperti nadzar).


Kapan Wajib, Kapan Sunnah

Jenis Hukum Keterangan
Zakat Wajib Hanya berlaku atas harta tertentu dengan nishab dan haul
Infaq Wajib dan Sunnah Wajib jika berupa nafkah kepada keluarga, sunnah jika untuk umum
Shadaqah Umumnya Sunnah Tidak ada ketentuan jumlah atau waktu, bersifat sukarela

Contoh Penerapan dalam Kehidupan

  • Zakat: Seorang pedagang mengeluarkan 2,5% dari hartanya yang telah mencapai nishab setelah 1 tahun.

  • Infaq: Seorang ayah membiayai sekolah anaknya, atau membantu pembangunan masjid.

  • Shadaqah: Memberi makanan kepada tetangga, menyumbang untuk bencana, tersenyum kepada sesama, atau membantu orang menyeberang jalan.


Penutup

Zakat, infaq, dan shadaqah merupakan wujud nyata dari keimanan dan kepedulian sosial dalam Islam. Meskipun berbeda dalam hukum dan penerapannya, semuanya mengajarkan pentingnya berbagi, menumbuhkan empati, dan memperkuat ikatan antar sesama Muslim. Seorang mukmin yang memahami perbedaan ini akan mampu menunaikan kewajiban dan menambah amalan sunnah secara proporsional.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top