Menutup Aurat dan Pakaian Shalat

Pentingnya Menutup Aurat dalam Shalat

Menutup aurat adalah syarat sah shalat. Shalat seseorang tidak diterima jika ia sengaja membuka aurat atau menggunakan pakaian yang tidak memenuhi syarat. Islam memuliakan manusia dengan adab berpakaian, terlebih saat berdiri menghadap Allah ﷻ.

Allah ﷻ berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Wahai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah (layak) di setiap (masuk) masjid (QS. Al-A’rāf: 31)


Ketentuan Aurat Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat

1. Aurat Laki-Laki

Aurat laki-laki dalam shalat adalah antara pusar dan lutut. Pakaian yang digunakan harus menutupi minimal dari atas pusar sampai bawah lutut, dan tidak transparan.

Dari Jarhad Al-Aslami رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

غَطِّ فَخِذَكَ، فَإِنَّهَا مِنَ الْعَوْرَةِ

Tutuplah pahamu, karena paha termasuk aurat (HR. Abu Dāwud dan At-Tirmidzi; shahih: Syaikh Al-Albani)

2. Aurat Perempuan

Aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, menurut pendapat madzhab Syafi’i. Kaki juga termasuk aurat, sehingga harus ditutup dengan kaus kaki atau pakaian panjang.

Dari Aisyah رضي الله عنها, beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ وَأَنَا مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، وَأَنَا حَائِضٌ، وَلِىَ إِزَارٌ عَلَى شَقِّي

Nabi ﷺ shalat malam sedangkan aku tidur membujur antara beliau dan kiblat, aku sedang haid dan memakai kain panjang yang menutupi tubuhku (HR. Al-Bukhārī dan Muslim)


Pakaian yang Sah untuk Shalat

Pakaian yang sah untuk digunakan dalam shalat harus memenuhi beberapa syarat:

  1. Menutupi aurat secara sempurna

  2. Tidak transparan (tembus pandang)

  3. Tidak ketat hingga membentuk lekuk tubuh

  4. Suci dari najis

  5. Layak dan sopan sesuai syariat

Bagi perempuan, dianjurkan memakai mukena atau gamis panjang dengan kerudung yang menutupi dada dan leher. Bagi laki-laki, cukup dengan sarung dan baju yang menutupi aurat.


Larangan Berpakaian Ketat dan Tipis Saat Shalat

Pakaian yang ketat atau tipis hingga memperlihatkan bentuk tubuh tidak sah untuk menutupi aurat, meskipun secara kasat mata tidak terbuka. Dalam shalat, aurat harus tertutup secara hakiki dan syar’i, bukan sekadar tertutup secara formal.

Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:
“Jika pakaian itu tipis dan tampak warna kulitnya, maka tidak dianggap sebagai penutup aurat.”
(Al-Mughni, 1/612)

Maka dari itu, sangat penting memastikan bahwa pakaian shalat—terutama bagi wanita—bukan hanya panjang dan longgar, tetapi juga tidak transparan.


Penutup

Menutup aurat dengan benar dalam shalat adalah wujud kesungguhan kita dalam memuliakan ibadah. Ketika seseorang menghadap Rabb-nya, maka ia harus dalam keadaan bersih, sopan, dan menutup aurat sesuai ketentuan. Jangan sampai ibadah yang dilakukan tertolak hanya karena kelalaian dalam hal pakaian.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top