Rumah tangga yang bahagia adalah dambaan setiap pasangan. Namun, badai kadang datang tanpa diundang. Karena itu, Islam menyiapkan aturan yang adil, yaitu talak dan rujuk. Artikel ini membahas keduanya, sekaligus upaya menghindari keretakan rumah tangga.
Talak adalah Pintu Terakhir
Islam membolehkan talak, tetapi tidak menjadikannya pilihan pertama. Talak seperti pintu darurat. Pasangan membukanya hanya setelah semua jalan perbaikan buntu.
Sebagian orang menyebut talak sebagai perkara halal yang paling Allah benci. Meski sering terdengar, hadits tersebut dha’if, sehingga tidak layak menjadi sandaran. Namun, Al-Qur’an dan hadits shahih tetap menunjukkan bahwa talak harus menjadi jalan terakhir.
Cara Talak yang Sesuai Sunnah
Islam mengatur talak dengan rapi agar tidak menzhalimi istri. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya, dan hitunglah masa iddah itu. Bertakwalah kepada Allah, Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka keluar, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa yang melanggar hukum Allah, sungguh ia telah menzhalimi dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui, barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu perkara baru. (QS. Ath-Thalaq: 1)
Ayat ini memuat pelajaran penting. Suami tidak boleh mentalak secara sembarangan. Selain itu, istri tetap tinggal di rumah selama masa iddah. Bahkan, ayat ini menutup dengan harapan, yaitu Allah ﷻ bisa menumbuhkan rasa cinta kembali.
Larangan Mentalak Saat Haid
Abdullah bin Umar رضي الله عنهما pernah mentalak istrinya ketika haid. Lalu Rasulullah ﷺ memberi petunjuk yang sangat jelas.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa ia pernah mentalak istrinya ketika haid pada masa Rasulullah ﷺ. Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Perintahkan dia agar merujuk istrinya, lalu menahannya sampai suci, kemudian haid, kemudian suci lagi. Setelah itu, jika ia mau, ia boleh mempertahankannya. Jika ia mau, ia boleh menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa iddah yang Allah perintahkan sebagai waktu menalak para wanita.” (HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471)
Dari hadits ini, kita belajar dua hal. Pertama, suami tidak boleh mentalak saat istri haid. Kedua, hadits ini menjadi dalil bahwa rujuk adalah solusi nyata.
Jumlah Talak dan Kesempatan Rujuk
Allah ﷻ memberi kesempatan berulang agar pasangan bisa berpikir ulang. Dalam hal ini, Allah ﷻ berfirman:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu, boleh menahan (rujuk) dengan cara yang baik atau melepas dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah: 229)
Dengan demikian, suami memiliki hak rujuk setelah talak pertama dan kedua. Akan tetapi, setelah talak ketiga, istri tidak halal lagi baginya. Ia baru boleh kembali jika istri menikah secara sah dengan laki-laki lain, lalu berpisah dengan sendirinya.
Mengenal Rujuk
Pengertian Rujuk
Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ia talak, selama masa iddah dan tanpa akad baru. Dengan rujuk, pernikahan tersambung kembali. Ini bukti betapa Islam mendorong perbaikan dan perdamaian.
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
Suami-suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu, jika mereka menghendaki perbaikan. (QS. Al-Baqarah: 228)
Hal yang Perlu Diperhatikan
Rujuk memiliki beberapa ketentuan. Pertama, suami harus melakukannya selama masa iddah. Kedua, ia harus berniat memperbaiki, bukan menyakiti. Ketiga, disunnahkan menghadirkan dua saksi yang adil, sebagaimana firman Allah ﷻ:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
Persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kamu. (QS. Ath-Thalaq: 2)
Jika masa iddah habis tanpa rujuk, suami harus mengulang dari awal dengan akad dan mahar baru.
Upaya Menghindari Keretakan Rumah Tangga
Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Karena itu, pasangan perlu menjaga rumah tangga sebelum retak. Berikut beberapa langkahnya.
Bergaul dengan Cara yang Baik
Allah ﷻ memerintahkan suami bergaul dengan baik, bahkan ketika hatinya sedang tidak suka.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya. (QS. An-Nisa: 19)
Selain itu, Nabi ﷺ mengajarkan cara melihat pasangan dengan adil.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak suka satu akhlaknya, ia pasti ridha dengan akhlaknya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Menghadirkan Penengah dari Keluarga
Ketika konflik membesar, jangan simpan sendiri. Sebaliknya, libatkan orang yang bijak dari kedua keluarga.
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Jika kamu khawatir terjadi perselisihan antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti. (QS. An-Nisa: 35)
Istri Menjaga Diri dari Meminta Cerai Tanpa Alasan
Seorang istri juga memikul tanggung jawab menjaga keutuhan rumah tangga. Karena itu, Rasulullah ﷺ memberi peringatan yang tegas.
عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Dari Tsauban رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Wanita mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang membenarkan, haram baginya mencium aroma surga.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah; Syaikh Al-Albani menilainya shahih)
Langkah Praktis Menjaga Keharmonisan
Selain dalil di atas, ada beberapa langkah sederhana yang bisa pasangan lakukan.
- Biasakan berkomunikasi dengan tenang dan terbuka.
- Tahan emosi sebelum berbicara saat marah.
- Ucapkan terima kasih dan maaf dengan tulus.
- Perbanyak ibadah bersama, seperti shalat berjamaah dan membaca Al-Qur’an.
- Mintalah nasihat kepada ulama yang amanah ketika masalah menumpuk.
Penutup
Talak adalah pintu terakhir, sedangkan rujuk adalah jalan kembali yang Allah ﷻ sediakan. Oleh karena itu, setiap pasangan harus berusaha menjaga rumah tangga dengan sabar, ilmu, dan akhlak yang baik. Pada akhirnya, kebahagiaan keluarga lahir dari ketakwaan dan saling memahami. Semoga Allah ﷻ menjaga seluruh rumah tangga kaum muslimin.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|



