Batasan, Tanggung Jawab, dan Keutamaan Jariyah

Nafkah merupakan kewajiban utama seorang kepala rumah tangga dalam menjamin kelangsungan hidup keluarga. Di dalam syariat Islam, memberikan nafkah bukan hanya sekadar pemenuhan kebutuhan materi semata. Lebih dari itu, setiap harta yang suami keluarkan untuk anak dan istri bernilai ibadah yang sangat mulia. Oleh karena itu, kita perlu memahami Fikih Nafkah agar dapat menjalankannya dengan ikhlas serta sesuai petunjuk agama.

Batasan dan Tanggung Jawab Nafkah Suami

Islam menetapkan bahwa kewajiban memberi nafkah berada sepenuhnya di pundak suami. Batasan nafkah yang harus suami penuhi meliputi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak. Namun, syariat menyesuaikan kadar kewajiban ini dengan tingkat kemampuan finansial masing-masing suami tanpa memaksakan di luar batas.

Allah ﷻ berfirman mengenai batasan nafkah di dalam Al-Qur’an:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadapun. Allah tidak memikul kewajiban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. (QS. At-Talaq: 7)

Selanjutnya, seorang suami yang mampu tidak boleh menahan atau melalaikan kewajiban nafkah ini. Sikap menyia-nyiakan tanggung jawab keluarga merupakan perbuatan berdosa yang harus kita hindari.

Keutamaan Nafkah Keluarga sebagai Sedekah Jariyah

Banyak orang menganggap bahwa sedekah hanya berlaku ketika kita memberikan harta kepada orang lain di luar rumah. Padahal, nafkah yang suami salurkan kepada anak dan istri memiliki pahala yang jauh lebih besar. Bahkan, niat yang ikhlas saat memberi nafkah akan mengubah pengeluaran rutin menjadi sedekah jariyah yang mengalirkan pahala.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau infakkan untuk memerdekakan budak, satu dinار yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau infakkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan kepada keluargamu. (HR. Muslim)

Maka dari itu, suami hendaknya senantiasa meluruskan niat saat bekerja mencari nafkah harian. Setiap tetes keringat yang mengalir demi mencukupi keluarga akan menjadi pembebas diri dari siksa api neraka.

Langkah Praktis Mengelola Nafkah Keluarga

Lantas, bagaimana langkah nyata agar pengelolaan nafkah di dalam rumah tangga membawa keberkahan? Pertama-tama, pastikan seluruh rezeki yang kita bawa pulang berasal dari sumber yang halal dan bersih dari riba. Di samping itu, buatlah anggaran belanja rumah tangga secara bijak tanpa ada sifat boros atau berlebihan.

Berikutnya, ajaklah istri untuk saling terbuka dan bekerja sama dalam mengelola keuangan keluarga. Berikanlah kebebasan yang ma’ruf kepada istri untuk menggunakan nafkah sesuai dengan kebutuhan pokok rumah tangga. Akhirnya, sisihkanlah sebagian rezeki untuk bersedekah kepada sesama agar harta kita senantiasa tumbuh dan bertambah berkah.

Semoga Allah ﷻ memudahkan para suami dalam menjemput rezeki yang halal dan memberkahi setiap nafkah yang disalurkan. Amin.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top