Pengantar
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, bagaimana jika seseorang baru masuk Islam (mualaf) di tengah Ramadhan? Apakah ia wajib mengqadha puasa yang telah lewat? Bagaimana tata cara puasanya setelah masuk Islam?
Artikel ini akan membahas hukum puasa bagi mualaf yang masuk Islam di tengah Ramadhan, dalil-dalilnya, serta bagaimana ia menjalankan ibadah ini sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
1. Wajibkah Mualaf Mengqadha Puasa yang Terlewat?
Jika seseorang masuk Islam di tengah bulan Ramadhan, maka ia tidak diwajibkan mengganti (qadha) puasa yang telah terlewat sebelum ia masuk Islam.
Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ إِن يَنتَهُوا۟ يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang kafir: Jika mereka berhenti (dari kekufuran), maka Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.”
📖 (QS. Al-Anfal: 38)
Dari hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِسْلَامُ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ
“Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya.”
📖 (HR. Muslim no. 121)
✅ Kesimpulan:
- Mualaf yang masuk Islam di tengah Ramadhan tidak wajib mengqadha puasa yang telah terlewat.
- Ia hanya wajib berpuasa mulai dari hari ia masuk Islam hingga akhir Ramadhan.
2. Kapan Mualaf Mulai Berpuasa?
Jika seseorang masuk Islam di siang hari saat bulan Ramadhan, ada dua kondisi:
1. Jika Masuk Islam Sebelum Waktu Dzuhur
Jika seorang mualaf masuk Islam di pagi hari sebelum waktu Dzuhur, maka lebih utama ia menahan diri dari makan dan minum hingga Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap Ramadhan.
Dari Salamah bin Al-Akwa’ رضي الله عنه, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ يُنَادِيَ فِي النَّاسِ: أَنَّ مَنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ
“Nabi ﷺ memerintahkan seseorang dari Bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia: Barang siapa telah makan, maka hendaklah ia menahan diri dari makan hingga akhir hari. Dan barang siapa yang belum makan, maka hendaklah ia berpuasa, karena hari ini adalah hari Asyura’.”
📖 (HR. Al-Bukhari no. 2007, Muslim no. 1135)
Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang baru mengetahui kewajiban puasa atau baru masuk Islam di siang hari, maka lebih utama baginya menahan diri dari makan dan minum hingga Maghrib, meskipun hari itu tidak dihitung sebagai puasa yang sah.
2. Jika Masuk Islam Setelah Dzuhur atau Sore Hari
Jika seorang mualaf masuk Islam setelah waktu Dzuhur atau mendekati Maghrib, maka ia tidak wajib menahan diri dari makan dan minum, tetapi ia mulai berpuasa pada hari berikutnya.
3. Bagaimana Jika Mualaf Tidak Tahu Tata Cara Puasa?
Bagi mualaf yang baru pertama kali berpuasa, ia perlu memahami hal-hal berikut:
✅ Niat Puasa
Puasa Ramadhan harus diniatkan di malam hari sebelum fajar. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.”
📖 (HR. Abu Dawud no. 2454, dishahihkan oleh Al-Albani)
✅ Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Puasa batal jika seseorang:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Berhubungan suami-istri
- Muntah dengan sengaja
- Keluar darah haid atau nifas bagi wanita
✅ Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa
- Mandi atau berwudhu meskipun air masuk ke tenggorokan tanpa sengaja
- Makan dan minum karena lupa (HR. Muslim no. 1155)
- Mencicipi makanan tanpa menelannya
Bagi mualaf, tidak perlu merasa ragu atau khawatir dalam menjalankan puasa, karena Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat.
4. Apakah Mualaf Wajib Membayar Fidyah?
✅ Tidak ada kewajiban membayar fidyah bagi mualaf atas puasa yang telah ia tinggalkan sebelum masuk Islam, karena dosa-dosanya telah dihapus oleh keislamannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa sama sekali.”
📖 (HR. Ibnu Majah no. 4250, dishahihkan oleh Al-Albani)
Mualaf hanya perlu menjalankan puasa mulai dari hari ia masuk Islam hingga akhir Ramadhan.
5. Apakah Mualaf Dianjurkan Berpuasa Sunnah Setelah Ramadhan?
Setelah Ramadhan, mualaf dianjurkan untuk melanjutkan puasa sunnah, terutama puasa enam hari di bulan Syawal, karena keutamaannya seperti berpuasa sepanjang tahun.
Dari Abu Ayyub Al-Anshari رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.”
📖 (HR. Muslim no. 1164)
Selain itu, puasa sunnah seperti Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah) juga dianjurkan untuk memperkuat keimanan mualaf.
Kesimpulan
✅ Mualaf yang masuk Islam di tengah Ramadhan tidak wajib mengqadha puasa yang telah lewat.
✅ Jika masuk Islam sebelum Dzuhur, lebih utama menahan diri dari makan hingga Maghrib.
✅ Jika masuk Islam setelah Dzuhur, maka mulai berpuasa keesokan harinya.
✅ Tidak ada fidyah bagi mualaf atas puasa yang ditinggalkan sebelum masuk Islam.
✅ Setelah Ramadhan, dianjurkan untuk melanjutkan puasa sunnah, seperti puasa Syawal, Senin-Kamis, dan Ayyamul Bidh.
Semoga artikel ini dapat membantu saudara-saudara mualaf dalam memahami hukum puasa dan tata caranya setelah masuk Islam, sehingga mereka dapat menjalankannya dengan tenang dan penuh keyakinan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|