Hukum Safar bagi Wanita

Bepergian kini terasa mudah. Namun, bagaimana Islam mengatur safar bagi muslimah? Siapa saja yang boleh menemaninya? Artikel ini menjelaskan hukum safar bagi wanita dan mahram dalam keluarga dengan dalil yang shahih.

Pengertian Safar dan Mahram

Apa Itu Safar?

Safar adalah perjalanan keluar dari tempat tinggal menuju tempat yang jauh. Para ulama mengembalikan ukuran jaraknya kepada kebiasaan masyarakat. Jadi, perjalanan yang orang anggap safar mengikuti hukum safar.

Apa Itu Mahram?

Mahram adalah laki-laki yang haram menikahi seorang wanita selamanya. Penyebabnya bisa nasab, pernikahan, atau persusuan. Karena status inilah, mahram boleh menemani wanita dalam perjalanan dan menjaganya.

Dalil Larangan Wanita Safar Tanpa Mahram

Nabi ﷺ menetapkan aturan yang jelas tentang hal ini. Aturan ini lahir dari kasih sayang Islam kepada wanita.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوِ ابْنُهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا

Dari Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian selama tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, anaknya, suaminya, saudaranya, atau mahram lainnya.” (HR. Muslim no. 1340)

Selain itu, Ibnu Abbas رضي الله عنهما meriwayatkan sabda beliau ﷺ yang lebih umum.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَخْطُبُ يَقُولُ: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ berkhutbah, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali wanita itu bersama mahramnya. Janganlah pula seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahramnya.” Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku berangkat menunaikan haji, sedangkan namaku sudah tercatat untuk ikut perang ini dan itu.” Beliau bersabda, “Pergilah, berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341)

Hadits kedua ini memberi pelajaran penting. Nabi ﷺ menyuruh laki-laki itu menunda jihad demi menemani istrinya. Dengan demikian, menjaga wanita dalam perjalanan termasuk urusan yang sangat besar.

Hikmah di Balik Aturan Ini

Aturan ini bukan pengekangan. Sebaliknya, ia bentuk perlindungan bagi muslimah. Berikut beberapa hikmahnya.

  • Mahram menjaga keselamatan wanita dari gangguan dan kejahatan.
  • Mahram membantu urusan yang berat, seperti membawa barang dan mengurus perjalanan.
  • Mahram menutup pintu fitnah dan keburukan.
  • Mahram memberi rasa aman dan tenang selama perjalanan.

Siapa Saja Mahram dalam Keluarga?

Para ulama membagi mahram menjadi tiga sebab. Pembagian ini bersumber dari firman Allah ﷻ:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari pihak ayah, bibi-bibimu dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan. (QS. An-Nisa: 23)

Ayat tersebut menyebut mahram dari sisi laki-laki terhadap wanita. Adapun bagi seorang wanita, mahramnya adalah lawan jenis dari daftar itu.

Mahram karena Nasab

Mahram jenis ini berasal dari hubungan darah. Seorang wanita memiliki mahram berikut:

  • ayah dan kakek, terus ke atas;
  • anak laki-laki dan cucu laki-laki, terus ke bawah;
  • saudara laki-laki, baik sekandung, seayah, maupun seibu;
  • paman dari pihak ayah dan paman dari pihak ibu;
  • keponakan laki-laki, yaitu anak dari saudara laki-laki atau saudara perempuan.

Mahram karena Pernikahan

Pernikahan juga melahirkan hubungan mahram. Contohnya sebagai berikut:

  • ayah suami (ayah mertua);
  • anak laki-laki suami dari istri lain (anak tiri);
  • suami dari anak perempuan (menantu);
  • ayah tiri, apabila ibu kandungnya sudah ia gauli.

Mahram karena Persusuan

Persusuan memiliki kedudukan yang sama dengan nasab. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits Aisyah رضي الله عنها:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلَادَةِ

Dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena kelahiran.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, ayah susuan, saudara sepersusuan, dan anak susuan termasuk mahram. Syaratnya, penyusuan terjadi lima kali kenyang pada usia dua tahun pertama.

Siapa yang Bukan Mahram?

Dalam keluarga besar, banyak kerabat yang justru bukan mahram. Mereka adalah:

  • sepupu, baik anak paman maupun anak bibi;
  • saudara laki-laki suami (ipar);
  • suami dari saudara perempuan (ipar);
  • suami bibi dan suami tante;
  • saudara laki-laki menantu dan besan.

Rasulullah ﷺ memberi peringatan keras tentang kerabat suami.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Dari Uqbah bin Amir رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Waspadalah kalian dari masuk menemui para wanita.” Seorang laki-laki Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Maksudnya, bahaya fitnah dari kerabat suami sering lebih besar karena kedekatan dan kebebasan bergaul. Oleh sebab itu, muslimah harus menjaga batas dengan mereka.

Syarat Mahram yang Menemani

Mahram yang menemani wanita sebaiknya memenuhi beberapa syarat. Pertama, ia sudah baligh. Kedua, ia berakal sehat. Ketiga, ia dapat dipercaya dan mampu menjaga. Dengan syarat ini, tujuan perlindungan dapat terwujud.

Perbedaan Pendapat dan Kondisi Khusus

Mayoritas ulama mewajibkan wanita safar bersama mahram. Mereka berpegang pada keumuman hadits di atas. Meski begitu, sebagian ulama memberi kelonggaran dalam keadaan tertentu, misalnya perjalanan haji wajib bersama rombongan wanita yang aman. Sebagian ulama lain tetap menegaskan syarat mahram.

Dalam kondisi darurat, aturan ini lebih ringan. Contohnya, seorang wanita menyelamatkan diri dari ancaman atau bahaya. Selain itu, wanita yang berpergian dalam kota tidak masuk pembahasan safar jauh ini. Meskipun demikian, ia tetap wajib menjaga adab dan keamanan.

Penutup

Hukum safar bagi wanita menunjukkan betapa Islam menjaga kehormatan muslimah. Dengan mahram, wanita merasa aman, terlindungi, dan terjaga. Oleh karena itu, pahami batas mahram dalam keluarga dengan baik. Terakhir, mari kita amalkan aturan ini dengan ikhlas karena Allah ﷻ.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top