Hukum Puasa bagi Wanita Hamil, Menyusui, dan Haid

Pengantar

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjalankannya. Namun, bagi wanita hamil, menyusui, dan haid, Islam memberikan keringanan (rukhshah) agar mereka tidak mengalami kesulitan yang berlebihan dalam menjalankan ibadah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum puasa bagi wanita hamil, menyusui, dan haid berdasarkan Al-Qur’an dan hadits shahih, serta bagaimana cara menggantinya jika mereka tidak berpuasa.


1. Hukum Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka merasa berat atau khawatir akan kesehatan diri atau anaknya.

Allah ﷻ berfirman:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya pada hari-hari lain.”
📖 (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini memberikan keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan untuk berpuasa, termasuk wanita hamil dan menyusui.

Dalil dari Hadits

Dari Anas bin Malik Al-Ka’bi رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الحَامِلِ وَالمُرْضِعِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah telah meringankan separuh shalat bagi musafir dan meringankan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.”
📖 (HR. Abu Dawud no. 2408, dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits ini menegaskan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, sebagaimana keringanan yang diberikan kepada musafir.


2. Cara Mengganti Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Para ulama berbeda pendapat mengenai bagaimana wanita hamil dan menyusui harus mengganti puasanya jika mereka tidak berpuasa. Berikut adalah tiga pendapat utama:

1. Wajib Qadha Saja (Mengganti Puasa di Hari Lain)

Pendapat pertama menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa harus mengqadha puasanya di hari lain. Pendapat ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Mazhab Syafi’i.

Dalilnya adalah ayat:

فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka wajib menggantinya pada hari-hari lain.”
📖 (QS. Al-Baqarah: 184)

Mereka berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui sama seperti orang sakit sementara, sehingga cukup mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan.

2. Wajib Fidyah Saja (Memberi Makan Orang Miskin)

Pendapat kedua menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah (memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan) tanpa perlu mengqadha.

Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar رضي الله عنهما, serta dianut oleh ulama Mazhab Ibnu Hazm dan sebagian Hanbali.

Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata:

إِذَا خَافَتِ الحُبْلَىٰ وَالمُرْضِعُ عَلَىٰ أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا

“Jika wanita hamil dan menyusui khawatir terhadap anaknya, maka mereka boleh berbuka dan cukup membayar fidyah.”
📖 (HR. Abu Dawud no. 2318, disahihkan oleh Al-Albani)

3. Wajib Qadha dan Fidyah Sekaligus

Pendapat ketiga menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui harus mengqadha dan membayar fidyah, terutama jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya.

Pendapat ini dianut oleh Imam Syafi’i dan sebagian ulama Mazhab Hanbali.


3. Hukum Puasa bagi Wanita yang Haid

1. Wanita Haid Diharamkan Berpuasa

Wanita yang sedang haid tidak boleh berpuasa, dan puasanya dianggap tidak sah.

Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Dulu kami juga mengalami haid di masa Rasulullah ﷺ, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
📖 (HR. Al-Bukhari no. 321, Muslim no. 335)

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita haid wajib mengganti (qadha) puasa setelah Ramadhan, tetapi tidak perlu mengganti shalat.


4. Cara Mengganti Puasa bagi Wanita yang Haid

Wanita haid wajib mengqadha puasa di hari lain setelah Ramadhan sebelum datang Ramadhan berikutnya.
✅ Tidak perlu menggantinya secara berturut-turut, boleh dicicil sesuai kemampuan.

Dalilnya adalah firman Allah ﷻ:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari lain.”
📖 (QS. Al-Baqarah: 184)


Kesimpulan

1. Hukum Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan diri atau anak.
✅ Cara menggantinya ada tiga pendapat:

  • Qadha saja (Mazhab Hanafi)
  • Fidyah saja (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar رضي الله عنهما)
  • Qadha dan fidyah (Mazhab Syafi’i)

2. Hukum Puasa bagi Wanita Haid

Diharamkan berpuasa dan wajib mengqadha setelah Ramadhan.
Tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan.

Islam memberikan kemudahan dalam ibadah agar umatnya tidak mengalami kesulitan. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu wanita Muslimah dalam memahami hukum puasa sesuai syariat Islam.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
1
Admin Yayasan Amal Mata Hati
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ada yang bisa kami bantu?