Pendahuluan
Di era modern, muncul istilah zakat penghasilan atau zakat profesi, yaitu zakat yang dikenakan atas pendapatan seseorang dari profesi atau pekerjaannya, seperti gaji bulanan pegawai, pengacara, dokter, dan lainnya. Namun, apakah benar ada kewajiban zakat atas gaji secara langsung? Bagaimana pandangan ulama tentang hal ini?
Zakat Gaji dan Profesi Menurut Ulama
Mayoritas ulama dari empat madzhab tidak menyebutkan adanya zakat khusus untuk penghasilan atau profesi. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang memenuhi syarat seperti an-namā’ (berkembang), al-milk at-tām (kepemilikan sempurna), nishab, dan haul.
Gaji atau upah kerja bukan objek zakat tersendiri. Jika seseorang menerima gaji atau penghasilan dari pekerjaannya, maka harta itu tidak terkena zakat langsung saat diterima, melainkan dihitung sebagai harta simpanan. Maka, ia wajib dizakati apabila:
-
Telah mencapai nishab senilai 85 gram emas.
-
Disimpan selama satu haul (satu tahun hijriyah penuh).
-
Merupakan kepemilikan penuh dan tidak ada kewajiban langsung yang menyertainya (seperti utang mendesak).
Jika tiga syarat ini terpenuhi, barulah harta tersebut terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Tidak Adanya Dalil Kewajiban Zakat Penghasilan
Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, khususnya dalam madzhab Syafi’i, tidak menetapkan zakat atas penghasilan kerja secara otomatis. Tidak ditemukan nash dari Al-Qur’an atau hadits shahih yang mewajibkan zakat hanya karena seseorang memiliki pekerjaan atau menerima gaji.
Allah ﷻ berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari amwāl (harta), bukan dari pekerjaan atau pendapatan saat diterima. Para sahabat juga tidak pernah membayar zakat atas pendapatan gaji harian atau upah kerja sebelum harta tersebut mengendap satu tahun dan memenuhi nishab.
Kesimpulan: Zakat Penghasilan Tidak Berdiri Sendiri
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
-
Tidak ada zakat khusus atas penghasilan atau profesi.
-
Gaji atau upah termasuk harta yang harus memenuhi syarat haul dan nishab terlebih dahulu.
-
Zakat yang dikenakan atas gaji adalah bagian dari zakat harta, bukan zakat jenis baru.
Karena itu, istilah “zakat profesi” yang mewajibkan zakat langsung dari gaji setiap bulan adalah ijtihad kontemporer yang tidak memiliki dasar kuat dalam dalil-dalil syar’i. Kaidah asal dalam zakat adalah ta’abbudiyah, tidak ditetapkan kecuali dengan nash yang jelas.
Penutup
Zakat adalah ibadah yang sangat agung dan memiliki peran besar dalam pembersihan jiwa dan solidaritas sosial. Namun, kewajiban zakat harus didasarkan pada dalil yang jelas dan pemahaman ulama yang mu’tabar. Tidak semua harta dikenakan zakat, termasuk penghasilan kerja yang belum memenuhi syarat haul dan nishab.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|