Pengantar
Kafālah atau penjaminan adalah akad dalam muamalah yang menetapkan tanggung jawab seorang penjamin (kāfil) terhadap kewajiban pihak lain (makfūl ‘anhu) di hadapan pihak yang berhak (makfūl lah). Akad ini memiliki rukun dan syarat khusus agar sah menurut syariat, serta memiliki batas tanggung jawab yang jelas.
Rukun Kafālah
-
Kāfil (Penjamin)
Orang yang menjamin pemenuhan kewajiban pihak lain. Harus baligh, berakal, dan mampu menunaikan kewajiban yang dijaminnya. -
Makfūl (Objek yang Dijamin)
Hak atau kewajiban yang dijamin, seperti pembayaran utang, penyerahan barang, atau kehadiran seseorang. -
Makfūl ‘Anhu (Pihak yang Dijamin)
Pihak yang memiliki kewajiban atau utang yang dijamin oleh kāfil. Identitas dan kewajibannya harus jelas. -
Ṣīghah (Ijab dan Qabul)
Pernyataan yang menunjukkan kesediaan kāfil menjamin kewajiban makfūl ‘anhu, dan penerimaan dari pihak yang berhak.
Syarat-Syarat Sah Kafālah
-
Kerelaan semua pihak tanpa paksaan.
-
Objek penjaminan jelas dan dapat dipenuhi.
-
Kāfil cakap hukum (baligh, berakal, tidak di bawah perwalian).
-
Kewajiban yang dijamin sah menurut syariat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
-
Tidak mengandung unsur riba atau gharar berlebih.
Batas Tanggung Jawab Penjamin
Tanggung jawab kāfil berakhir jika:
-
Kewajiban makfūl ‘anhu terpenuhi.
-
Pihak berhak (makfūl lah) membebaskan penjamin.
-
Terjadi pembatalan akad atas kesepakatan.
Allah ﷻ berfirman:
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِأَمَٰنَٰتِهِمۡ وَعَهۡدِهِمۡ رَٰعُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (Al-Mu’minūn: 8)
Rasulullah ﷺ bersabda:
ٱلزَّعِيمُ غَارِمٌ
“Penjamin itu wajib menanggung (tanggung jawab yang dijaminnya).” (HR. At-Tirmidzi dari Samurah bin Jundub رضي الله عنه, dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Perbedaan Kafālah, Rahn, dan Dhamān
-
Kafālah – Penjaminan orang atau kewajiban tanpa menyerahkan barang sebagai jaminan fisik.
-
Rahn – Menyerahkan barang sebagai jaminan utang.
-
Dhamān – Penjaminan utang dengan tanggung jawab langsung membayar.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|