Permasalahan Seputar Puasa

Dalam pelaksanaan puasa, sering muncul berbagai pertanyaan dan permasalahan praktis yang perlu dipahami umat Islam. Berikut penjelasan hukum beberapa hal penting seputar puasa berdasarkan dalil yang shahih.


Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa

Mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa dibolehkan jika ada keperluan seperti memastikan rasa garam atau kematangan, asalkan tidak sampai tertelan. Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata:

لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَعَّمَ الْقِدْرَ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَبْلَعْهُ

Tidak mengapa mencicipi kuah atau sesuatu selama tidak ditelan. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Muṣannaf 2/322)

Namun, sebaiknya dihindari jika tidak ada keperluan mendesak.


Hukum Suntikan, Infus, dan Donor Darah

Para ulama membedakan suntikan berdasarkan tujuannya:

  • Suntikan non-nutrisi (obat): Tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk makan minum.

  • Suntikan nutrisi (infus makanan): Membatalkan puasa karena fungsinya seperti makan minum.

  • Donor darah: Tidak membatalkan puasa, tetapi makruh karena melemahkan tubuh.

Dalil umum: Puasa itu menahan diri dari makan dan minum. (QS. Al-Baqarah: 187)


Puasa Wanita Haid dan Nifas

Wanita haid dan nifas haram berpuasa. Jika tetap berpuasa, puasanya tidak sah dan wajib diqadha. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Aisyah رضي الله عنها:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتِ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟

Bukankah jika seorang wanita haid dia tidak shalat dan tidak puasa? (HR. Al-Bukhārī no. 304, Muslim no. 80)


Hukum Muntah dan Mimpi Basah

Muntah

  • Muntah tidak sengaja: Tidak membatalkan puasa.

  • Muntah sengaja: Membatalkan puasa.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Barang siapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha. (HR. At-Tirmidzī no. 720, hasan)

Mimpi Basah

Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kehendak. Yang wajib hanyalah mandi janabah.


Puasa dalam Kondisi Modern (Kerja Berat)

Bagi orang yang bekerja berat (buruh bangunan, petani, sopir jarak jauh, dll.), tetap wajib berpuasa selama mampu. Jika benar-benar tidak mampu, ia boleh berbuka dan wajib qadha. Allah ﷻ berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (QS. Al-Baqarah: 286)

Hendaknya diatur agar pekerjaan berat dilakukan di waktu yang tidak memberatkan puasa atau diatur jadwalnya.


Kesimpulan

Permasalahan seputar puasa hendaknya dijawab dengan ilmu dan dalil shahih agar ibadah kita benar dan sah. Puasa adalah ibadah agung yang menuntut kehati-hatian dan pengamalan ilmu.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top