Pengertian dan Dasar Hukum Akad dalam Islam

Definisi Akad: Bahasa dan Istilah

Secara bahasa, akad (العقد) berasal dari kata ‘aqada (عَقَدَ) yang berarti mengikat, mengokohkan, atau menghubungkan. Dalam Al-Qur’an, kata ini digunakan untuk menggambarkan hubungan yang kuat, seperti dalam firman Allah ﷻ:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu.” (QS. Al-Māidah: 1)

Dalam istilah fiqih, akad adalah perikatan antara dua pihak atau lebih berdasarkan kerelaan yang saling mengikat untuk mewujudkan dampak hukum terhadap suatu objek tertentu. Misalnya dalam jual beli, sewa, pernikahan, pinjam-meminjam, dan lain sebagainya.

Para ulama Syafi’iyyah mendefinisikan akad sebagai:

“إِبْرَامُ تَصَرُّفٍ بِإِيجَابٍ وَقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ يُؤَثِّرُ فِي الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ”

“Pengikatan suatu transaksi dengan ijab dan qabul dalam bentuk yang menghasilkan dampak hukum terhadap objek yang diakadkan.”

Dalil-Dalil tentang Pentingnya Akad

Islam sangat menekankan keabsahan dan kesungguhan dalam setiap akad. Akad merupakan bagian dari muamalah yang dijaga hak dan kewajibannya oleh syariat. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu.” (QS. Al-Māidah: 1)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap akad wajib dipenuhi dan tidak boleh diingkari, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Dalam hadits shahih, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا، أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR. Abū Dāwūd dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menjadi dasar bahwa akad dan syarat-syarat di dalamnya memiliki kekuatan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Kaidah Fikih Terkait Akad

Dalam fiqih muamalah terdapat kaidah penting:

“العُقُودُ مُشَاهَدَةٌ وَوَاجِبَةٌ بِالِالْتِزَامِ”

“Setiap akad itu disaksikan dan wajib untuk dipenuhi.”

Kaidah ini menunjukkan bahwa setiap bentuk kesepakatan yang disaksikan oleh para pihak terlibat dianggap sah dan mengikat secara hukum. Oleh karena itu, Islam memerintahkan agar transaksi dilakukan secara jelas, tidak samar, dan tidak mengandung unsur penipuan (gharar) atau ketidakpastian.

Penutup

Akad dalam Islam bukan hanya persoalan duniawi, tetapi juga memiliki dimensi ukhrawi. Menjaga amanah dalam akad adalah bagian dari bentuk takwa kepada Allah ﷻ. Maka dari itu, memahami konsep dan dasar hukum akad merupakan kunci penting dalam menjalani muamalah yang diridhai Allah ﷻ.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top