Penegakan hukum yang adil merupakan pondasi utama dalam menjaga keutuhan suatu bangsa. Sejatinya, penegak hukum memegang amanah yang sangat berat untuk melindungi hak-hak rakyat. Oleh karena itu, ketika penegak hukum justru mengkhianati aturan yang ada, kehancuran masyarakat tinggal menunggu waktu.
Bahaya Tebang Pilih dalam Menindak Kejahatan
Ketidakadilan dalam penerapan hukum timbul ketika aparat memperlakukan masyarakat secara berbeda berdasarkan status sosial. Praktik tebang pilih ini pernah menjadi penyebab kehancuran bangsa-bangsa terdahulu. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahaya sikap diskriminatif ini melalui sabda beliau. Dari Aisyah رضي الله عنها, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang yang lemah mencuri, mereka menindak hukum atasnya. Demi Allah, sungguh seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya (HR. Bukhari dan Muslim).
Melalui peringatan tegas tersebut, kita memahami bahwa keadilan tidak boleh memandang kasta atau kekuasaan. Di samping itu, penegak hukum wajib berdiri di atas kebenaran tanpa terpengaruh rasa takut maupun suap.
Ancaman Kezaliman Bagi Aparat yang Curang
Selain memicu kerusakan sosial, pengkhianatan terhadap amanah hukum juga membawa ancaman dosa yang sangat besar di akhirat. Allah ﷻ melarang keras setiap bentuk penyimpangan dan kezaliman dalam memutuskan perkara. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak megerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (QS. An-Nisa: 58).
Selanjutnya, ayat ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum memikul tanggung jawab langsung di hadapan Sang Pencipta. Maka dari itu, memperjualbelikan hukum demi keuntungan duniawi merupakan bentuk pengkhianatan besar terhadap agama dan negara.
Dampak Buruk Khianat Hukum Bagi Masyarakat
Sementara itu, kerusakan hukum akan meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan. Ketika rasa keadilan hilang, ketenteraman hidup berbangsa pasti akan terganggu secara serius. Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ memberikan gambaran tentang akibat kezaliman:
الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian, kegelapan tersebut tidak hanya menimpa pelaku kezaliman di akhirat, tetapi juga mendatangkan kekacauan di dunia. Akhirnya, kejujuran serta keteguhan moral para penegak hukum menjadi kunci utama dalam menyelamatkan suatu negeri dari kehancuran. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa mendukung penegakan hukum yang adil dan bersih dari kecurangan.
Kesimpulan
Pada akhirnya, pengkhianatan terhadap hukum hanya akan membawa kebinasaan bagi individu maupun masyarakat luas. Melalui penegakan hukum yang jujur dan adil, keselamatan serta keberkahan suatu bangsa dapat terwujud. Semoga Allah ﷻ senantiasa membimbing para penegak hukum agar selalu menjalankan amanah dengan penuh ketaqwaan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|
