Harta yang Wajib Dizakati

1. Emas dan Perak (Termasuk Uang)

Harta pertama yang diwajibkan zakatnya adalah emas dan perak, termasuk dalam bentuk uang karena fungsinya yang sama sebagai alat tukar. Allah ﷻ berfirman:

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Adapun nishabnya adalah:

  • Emas: 85 gram

  • Perak: 595 gram

  • Uang: disetarakan dengan nilai emas atau perak

Kadar zakatnya adalah 2,5% setelah mencapai nishab dan haul.


2. Hasil Pertanian

Zakat juga wajib dikeluarkan dari hasil pertanian seperti gandum, kurma, padi, jagung, dan lainnya. Allah ﷻ berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Zakat hasil pertanian dikeluarkan saat panen:

  • 10% jika diairi dengan air hujan

  • 5% jika menggunakan alat pengairan

Nishabnya setara 5 wasaq (sekitar 653 kg).


3. Peternakan

Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, dan kambing. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah ﷺ:

فِى كُلِّ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ

“Pada setiap empat puluh ekor kambing wajib zakat satu ekor kambing.” (HR. Al-Bukhārī dari Anas bin Mālik رضي الله عنه)

Syarat wajib zakat hewan ternak:

  • Mencapai nishab

  • Dibiarkan merumput (tidak diberi makan terus-menerus)

  • Telah dimiliki selama satu tahun

Contoh nishab:

  • Kambing: 40 ekor

  • Sapi: 30 ekor

  • Unta: 5 ekor


4. Perdagangan

Zakat wajib atas harta dagangan yang diniatkan untuk diperjualbelikan. Nishabnya disamakan dengan emas, yaitu setara 85 gram emas, dan dikeluarkan 2,5% dari total aset bersih pada akhir haul.

Dalilnya adalah qiyās dari zakat emas dan perak, serta praktik para sahabat.


5. Rikāz dan Tambang

Rikāz adalah harta karun zaman dahulu yang ditemukan di tanah, sementara tambang adalah hasil bumi seperti emas, perak, batu bara, dan lainnya.

Zakat rikāz dikeluarkan sebesar 20% saat ditemukan, tanpa menunggu haul atau nishab, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

فِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

“Dalam rikāz terdapat seperlima (20%).” (HR. Al-Bukhārī dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه)

Tambang disamakan dengan emas dan perak: 2,5% setelah mencapai nishab dan haul.


6. Saham dan Investasi Modern

Para ulama kontemporer sepakat bahwa saham yang dimiliki untuk diperjualbelikan dikenai zakat perdagangan (2,5%). Sementara jika saham dimiliki untuk hasil dividen, maka zakatnya dari keuntungan yang diperoleh jika telah mencapai nishab dan haul.

Investasi modern seperti reksadana, properti untuk disewakan, dan deposito dikenai zakat berdasarkan jenis dan tujuannya, dengan prinsip yang serupa: jika harta tersebut berkembang, mencapai nishab, dan haul, maka wajib zakat 2,5%.


Kesimpulan

Islam mewajibkan zakat atas harta yang berkembang, baik berupa emas, uang, hasil pertanian, hewan ternak, harta dagangan, hasil tambang, maupun investasi modern. Tujuannya adalah untuk membersihkan jiwa dan menumbuhkan keseimbangan sosial.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top