Hak dan Kewajiban Suami Istri

Membina rumah tangga yang harmonis memerlukan pemahaman yang utuh mengenai peran masing-masing pasangan. Islam telah mengatur jalannya kehidupan pernikahan dengan pembagian tugas yang sangat adil. Ketika suami dan istri saling menunaikan tanggung jawabnya, maka kedamaian akan tercipta di dalam rumah. Oleh karena itu, kita perlu mempelajari hak dan kewajiban syar’i agar tidak terjadi kezaliman antar pasangan.

Kewajiban Suami sebagai Pemimpin Rumah Tangga

Suami memegang posisi sebagai qowwam atau pemimpin yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan keluarga. Peran kepemimpinan ini bukan untuk berbuat sewenang-wenang, melainkan untuk memberikan perlindungan dan bimbingan agama. Selain itu, suami memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah yang halal berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Allah ﷻ menegaskan peran kepemimpinan laki-laki ini di dalam Al-Qur’an:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa: 34)

Selanjutnya, suami juga harus memperlakukan istrinya dengan cara yang makruf dan penuh kasih sayang. Hubungan yang baik akan menumbuhkan rasa saling percaya di antara keduanya.

Diriwayatkan dari sahabat Mu’awiyah bin Haidah رضي الله عنه, beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hak seorang istri. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajahnya, janganlah engkau mencelanya, dan janganlah engkau mendiamkannya kecuali di dalam rumah. (HR. Abu Dawud, Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Abi Dawud No. 2142)

Kewajiban Istri dalam Menjaga Ketaatan

Di samping kewajiban suami, istri juga memiliki tanggung jawab luhur yang menjadi pilar kebahagiaan rumah tangga. Kewajiban utama seorang istri adalah menaati perintah suami selama perintah tersebut tidak menyelisihi syariat Allah ﷻ. Istri yang sholehah juga akan menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya saat suami tidak berada di rumah.

Rasulullah ﷺ memberikan kabar gembira mengenai kemuliaan istri yang taat dalam sebuah hadits. Diriwayatkan dari sahabat Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

Jika seorang wanita senantiasa shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: “Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.” (HR. Ahmad, Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahihul Jami’ No. 660)

Maka dari itu, ketaatan istri kepada suami merupakan ibadah agung yang berbuah manis di akhirat kelak. Kerja sama yang baik antara hak suami dan ketaatan istri akan menjauhkan keluarga dari perselisihan.

Sinergi Bersama demi Keharmonisan Keluarga

Langkah praktis berikutnya untuk mewujudkan keseimbangan ini adalah dengan membangun komunikasi yang jujur dan terbuka. Suami hendaknya tidak pelit dalam memberikan apresiasi atas segala jerih payah istri di rumah. Begitu pula istri sebaiknya selalu bersyukur atas setiap nafkah yang suami berikan, berapapun jumlahnya.

Berikutnya, luangkanlah waktu bersama untuk belajar agama dan mengoreksi diri secara berkala tanpa ada rasa egois. Selesaikanlah setiap riak masalah yang muncul secara internal tanpa melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan. Akhirnya, hiasilah rumah tangga kita dengan saling mendoakan kebaikan agar Allah ﷻ senantiasa mengikat hati kita dalam ketakwaan.

Semoga Allah ﷻ memberkahi pernikahan kita dan memudahkan kita untuk saling menunaikan hak serta kewajiban dengan sempurna. Amin.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top