Tragedi Nakba 1948: Perampasan Tanah Palestina

Pembantaian Deir Yassin: Awal Teror Zionis

Tragedi Nakba (النَّكْبَة) berarti “bencana besar” bagi rakyat Palestina. Peristiwa ini merujuk pada tahun 1948, saat ratusan ribu warga Palestina terusir dari tanah mereka, ribuan dibunuh, dan tanah suci Islam diduduki secara ilegal oleh Zionis Israel.

Salah satu titik balik paling mengerikan dari Nakba adalah pembantaian di Deir Yassin, sebuah desa kecil di barat Yerusalem. Pada 9 April 1948, dua kelompok teroris Zionis — Irgun yang dipimpin oleh Menachem Begin (kelak menjadi Perdana Menteri Israel) dan Lehi (Stern Gang) — menyerang desa tersebut dengan brutal.

Mereka membunuh lebih dari 100 warga sipil, termasuk wanita, anak-anak, dan orang tua. Banyak wanita diperkosa sebelum dibunuh, dan sejumlah korban dilemparkan ke sumur agar jasad mereka tidak ditemukan.

Kekejaman ini bukan serangan militer biasa, tetapi bentuk teror sistematis untuk menakut-nakuti rakyat Palestina agar mengungsi dan meninggalkan tanah mereka.

Pimpinan Irgun, Menachem Begin, bahkan menyatakan dengan bangga:

“Tanpa Deir Yassin, tidak akan ada Israel.”

Pembantaian ini hanyalah satu dari puluhan pembantaian serupa yang terjadi menjelang pendirian negara Zionis.


Pengusiran Besar-besaran Rakyat Palestina

Setelah pembantaian Deir Yassin, terjadi gelombang eksodus besar-besaran rakyat Palestina yang melarikan diri dari kampung halaman mereka. Mereka bukan pergi karena perang biasa, tetapi karena:

  • Teror bersenjata dari milisi Zionis

  • Penyebaran informasi bahwa desa-desa akan dihancurkan

  • Ketakutan akan dibantai seperti di Deir Yassin

Dalam waktu singkat:

  • Lebih dari 500 desa dan kota Palestina dihancurkan

  • ±750.000 rakyat Palestina diusir dari rumah mereka

  • Mereka mengungsi ke Tepi Barat, Gaza, Lebanon, Suriah, dan Yordania

  • Hingga kini, para pengungsi ini dan keturunan mereka tidak diperbolehkan kembali ke Palestina

Ratusan ribu keluarga kehilangan segalanya: tanah, rumah, masjid, sawah, dan harta benda. Zionis menguasai properti yang ditinggalkan dan menjadikannya milik negara “Israel” yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah modern.

Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap:

  • Hukum internasional

  • Hak asasi manusia

  • Prinsip keadilan yang paling mendasar

Padahal, dalam Islam, harta dan tanah seorang Muslim haram diambil kecuali dengan izin syar’i. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ، طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka kelak dia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi.”
(HR. Al-Bukhari no. 2454 dan Muslim no. 1610 – dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما)


Deklarasi Ilegal Berdirinya Israel

Pada 14 Mei 1948, sehari sebelum mandat Inggris atas Palestina resmi berakhir, pemimpin Zionis David Ben-Gurion memproklamasikan berdirinya negara “Israel” di tanah yang mereka rebut dengan darah dan kejahatan.

Deklarasi itu tidak sah secara moral maupun hukum, karena:

  • Dilakukan di atas tanah milik umat Islam

  • Dilaksanakan tanpa persetujuan rakyat Palestina

  • Berdiri melalui teror, penjajahan, dan pengusiran massal

Pendirian negara Israel segera diakui oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet, dua kekuatan besar dunia saat itu. Sementara negara-negara Arab bereaksi dengan perlawanan, tetapi sayangnya mereka belum bersatu secara strategi dan kekuatan militer, sehingga tidak mampu menghentikan Zionis.

Sejak saat itu, Israel terus memperluas wilayahnya dengan mengabaikan hukum internasional dan melanjutkan pendudukan brutal atas tanah Palestina.


Tragedi Nakba: Luka Kolektif Umat Islam

Tragedi Nakba bukan hanya luka bagi rakyat Palestina, tetapi luka kolektif umat Islam di seluruh dunia. Tanah suci yang diberkahi Allah ﷻ, tempat Masjid Al-Aqsha berdiri, dirampas dari kaum Muslimin dengan konspirasi global.

Allah ﷻ menyebut Palestina sebagai tanah yang diberkahi:

الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ

“…Masjid Al-Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya…”
(QS. Al-Isra: 1)

Sebagai umat Islam, kita tidak boleh melupakan peristiwa ini. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ لَمْ يَهْتَمَّ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ

“Barang siapa tidak peduli terhadap urusan kaum Muslimin, maka dia bukan bagian dari mereka.”
(HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, 4/352 – Syaikh Al-Albani menilainya hasan dalam Shahih al-Jami’, no. 5670)


Kesimpulan

Nakba 1948 adalah tragedi besar yang harus terus diingat dan disuarakan. Ia adalah bukti kejahatan kemanusiaan dan penjajahan sistematis yang dilakukan oleh Zionis dengan dukungan Barat.

  • Pembantaian Deir Yassin menjadi awal gelombang teror.

  • Ratusan ribu rakyat Palestina diusir dari tanahnya sendiri.

  • Negara Israel didirikan secara ilegal di atas luka dan darah umat Islam.

Umat Islam harus bangkit dan menyadari bahwa membela Palestina adalah bagian dari iman. Selama kita lalai, penjajahan akan terus berlangsung. Tetapi ketika umat Islam bersatu dalam akidah dan perjuangan, maka janji Allah ﷻ pasti akan datang.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
1
Admin Yayasan Amal Mata Hati
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ada yang bisa kami bantu?