Tempat-Tempat yang Tidak Boleh Shalat

Pengantar

Meskipun bumi ini secara umum merupakan tempat yang suci untuk menunaikan shalat, syariat menetapkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang dijadikan tempat shalat, baik karena najis, syubhat syirik, atau kehinaan tempat tersebut. Mengetahui tempat-tempat terlarang ini penting agar ibadah kita sah dan diridhai oleh Allah ﷻ.

Rasulullah ﷺ bersabda:

جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Telah dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid (tempat sujud) dan alat bersuci (HR. Al-Bukhārī dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنه)

Namun hadits ini tidak berarti seluruh tempat boleh dijadikan tempat shalat tanpa batas, karena ada pengecualian berdasarkan dalil-dalil lain.


1. Shalat di Kuburan

Shalat di atas kuburan atau menghadap kuburan secara langsung dilarang keras, karena menyerupai praktik orang-orang musyrik yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ، إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Seluruh bumi adalah masjid (boleh dijadikan tempat shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi (HR. Abu Dāwud dan At-Tirmiżī; hasan shahih)

Dan dalam hadits lain:

أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَٰلِكَ

Ketahuilah, janganlah kalian jadikan kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu
(HR. Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)

Hikmah larangan ini adalah untuk menjaga akidah umat dari penyembahan kepada selain Allah ﷻ, serta menjauhkan umat dari praktek kesyirikan yang halus.


2. Tempat Najis

Tempat yang terkena najis tidak boleh dijadikan tempat shalat hingga dibersihkan terlebih dahulu. Shalat di tempat seperti itu tidak sah, karena bertentangan dengan salah satu syarat sah shalat, yaitu kesucian tempat.

Allah ﷻ berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu, bersihkanlah (QS. Al-Muddatsir: 4)

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ رَأَىٰ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيُخْرِجْهُ

Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah ia melihat (ke sekitarnya), jika ia melihat najis atau gangguan, maka hendaklah ia singkirkan (HR. Ibn Mājah; shahih)


3. Tempat Penyembahan Selain Allah ﷻ (Gereja, Pura, Kuil)

Shalat di tempat yang dikhususkan untuk ibadah selain Allah ﷻ, seperti gereja, pura, dan kuil, adalah makruh tahrim (mendekati haram) menurut jumhur ulama, kecuali dalam kondisi darurat dan jika dipastikan tempat itu suci dari najis.

Dari Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه, beliau berkata:

إِيَّاكَ أَنْ تَدْخُلَ عَلَيْهِمْ كَنَائِسَهُمْ، فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ

Janganlah kamu masuk ke gereja-gereja mereka, karena kemurkaan Allah turun kepada mereka

Demikian juga, para sahabat dan tabi’in sangat hati-hati dari mendirikan shalat di tempat yang disana terdapat berhala, salib, atau lambang kesyirikan, meskipun tempat tersebut kelihatannya bersih secara fisik.


4. Kamar Mandi dan Tempat Sampah

Rasulullah ﷺ secara tegas menyebutkan bahwa kamar mandi tidak boleh dijadikan tempat shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya:

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ، إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi (HR. Abu Dāwud dan At-Tirmiżī)

Tempat seperti WC umum, tempat pembuangan sampah, dan pasar yang najis atau sangat kotor termasuk dalam kategori tempat yang tidak layak digunakan untuk shalat.


Pengecualian: Shalat Darurat

Dalam kondisi darurat atau tidak ada tempat lain, sebagian ulama membolehkan shalat di tempat yang terlarang dengan tetap mengedepankan usaha menghindari najis dan menghadap kiblat semampunya.

Misalnya, shalat di rumah sakit dekat ruang jenazah, di kendaraan umum, atau di pojok pasar jika waktu hampir habis dan tidak memungkinkan pindah tempat.


Penutup

Menjaga kesucian dan kehormatan tempat shalat adalah bagian dari adab Islam dan bentuk pengagungan terhadap ibadah. Tidak semua tempat layak dijadikan tempat untuk bersujud kepada Allah ﷻ, terutama tempat yang terindikasi syirik, najis, atau kehinaan. Semoga Allah ﷻ memberi kita pemahaman dan kekuatan untuk menjaga kemurnian ibadah.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top