Pengantar
Shalat adalah kewajiban utama dalam Islam yang berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Namun, terdapat beberapa perbedaan kecil dalam praktik shalat bagi wanita dan anak-anak dari sisi adab, aurat, suara, serta pendekatan pendidikan terhadap anak-anak.
Perbedaan Gerakan dan Suara antara Laki-Laki dan Perempuan
Secara umum, gerakan shalat wanita dan laki-laki adalah sama karena dalil yang bersifat umum:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat (HR. Al-Bukhārī, dari Malik bin Al-Huwairits رضي الله عنه)
Namun, para ulama madzhab Syafi’i dan mayoritas fuqaha menyebutkan beberapa perbedaan kecil untuk wanita dalam rangka menjaga aurat dan kehormatan mereka:
1. Dalam posisi rukuk dan sujud
-
Wanita dianjurkan lebih menempelkan anggota tubuh ke badan, tidak merenggangkan lengan sebagaimana laki-laki.
-
Bertujuan agar lebih tertutup dan menjaga aurat.
2. Dalam duduk tasyahhud
-
Laki-laki duduk dengan cara iftirasy (kaki kiri dilipat, kaki kanan ditegakkan).
-
Wanita dianjurkan duduk dengan merapatkan kedua kaki ke samping atau duduk ihtifaz, lebih menutup aurat.
3. Dalam mengeraskan suara
-
Wanita tidak dianjurkan mengeraskan suara dalam shalat jahr (Maghrib, Isya, Subuh) jika di hadapan laki-laki non-mahram.
-
Jika shalat sendiri atau bersama sesama wanita, maka boleh mengeraskan suara.
Hukum Shalat bagi Anak-Anak
Anak-anak belum diwajibkan shalat sebelum baligh, namun syariat memerintahkan agar mereka dibiasakan shalat sejak dini sebagai latihan dan pendidikan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak shalat) ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka (HR. Abu Dāwud; shahih: Syaikh Al-Albani)
Catatan:
-
Shalat anak tetap sah secara fiqih walau belum baligh.
-
Tidak berdosa jika ditinggalkan, namun orang tua wajib membimbing dan mengawasi.
Batasan Aurat dan Adab Khusus
Aurat Wanita dalam Shalat:
-
Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, menurut pendapat madzhab Syafi’i.
-
Kaki termasuk aurat, maka harus ditutup (dengan kaus kaki atau pakaian panjang).
Dalil dari Aisyah رضي الله عنها:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي وَأَنَا مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، وَأَنَا حَائِضٌ، وَلِيَ إِزَارٌ عَلَىٰ شِقِّي
Rasulullah ﷺ biasa shalat malam dan aku berbaring di antara beliau dan kiblat, aku sedang haid dan memakai kain yang menutupi tubuhku (HR. Al-Bukhārī dan Muslim)
Aurat Anak:
-
Anak laki-laki: auratnya seperti orang dewasa, yaitu dari pusar hingga lutut.
-
Anak perempuan: aurat seperti wanita dewasa jika sudah mumayyiz.
Adab Khusus:
-
Anak tidak boleh mengganggu shalat orang lain.
-
Orang tua harus memberikan contoh yang baik dalam gerakan dan bacaan shalat.
Penutup
Shalat adalah ibadah universal yang mencakup seluruh umat Islam tanpa membedakan jenis kelamin dan usia. Meski secara hukum dan gerakan shalat wanita serta anak-anak hampir sama, namun ada adab dan perbedaan teknis kecil yang penting dipahami agar ibadah lebih sempurna. Membiasakan anak-anak sejak dini adalah pondasi utama pembentukan karakter Islam sejak kecil.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|