Qurban dalam Islam: Hukum, Hikmah, dan Panduannya

Pendahuluan

Qurban adalah ibadah agung yang disyariatkan sebagai bentuk taqarrub kepada Allah ﷻ, yang disimbolkan dengan menyembelih hewan pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Ia merupakan syiar Islam yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan dilanjutkan oleh Nabi Muhammad ﷺ serta para sahabatnya رضي الله عنهم.

Hukum Qurban

Mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab Syafi’i, memandang bahwa qurban adalah ibadah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan bagi yang mampu. Namun sebagian ulama lain seperti dari madzhab Hanafi menyatakan wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat.

Dalil dari Al-Qur’an:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu, dan berqurbanlah.” (Al-Kautsar: 2)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ

“Tidak ada amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah ﷻ daripada mengalirkan darah (hewan qurban).”
(HR. Tirmidzi no. 1493 – dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi)

Hikmah Qurban

1. Tanda Ketaatan dan Kepasrahan

Qurban adalah perwujudan dari totalitas ketaatan kepada perintah Allah ﷻ, sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim عليه السلام dan putranya Ismail عليه السلام.


قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

“Wahai Ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (Ash-Shaffat: 102)

2. Sarana Taqarub kepada Allah ﷻ

Dengan menyembelih qurban, seorang muslim menunjukkan ketulusan niat dan pengorbanannya semata-mata karena Allah ﷻ.

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalian yang dapat mencapainya.” (Al-Hajj: 37)

3. Menumbuhkan Solidaritas Sosial

Daging qurban dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan tetangga, sehingga memperkuat ukhuwah dan mengurangi kesenjangan sosial.


Syarat dan Panduan Qurban

1. Syarat Hewan Qurban

  • Jenis hewan: kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta.

  • Umur: minimal 1 tahun untuk kambing, 2 tahun untuk sapi.

  • Tidak cacat: tidak buta, pincang, atau sakit parah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan qurban: yang buta sebelah matanya, yang sakit parah, yang pincang, dan yang sangat kurus.” (HR. Abu Dawud no. 2802 – dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud)

2. Waktu Penyembelihan

  • Dimulai setelah shalat Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam di hari Tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah).

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هِيَ شَاةُ لَحْمٍ

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka itu hanya daging biasa, bukan qurban.” (HR. Bukhari no. 955 dan Muslim no. 1961, dari Al-Bara’ bin ‘Azib رضي الله عنه)

3. Pembagian Daging

  • Disunnahkan untuk dibagi tiga: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah, dan sepertiga untuk sedekah.

  • Tidak boleh dijual, termasuk kulitnya, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi ﷺ.


Penutup

Qurban adalah ibadah yang sarat makna, mengajarkan keikhlasan, ketundukan, dan kepedulian sosial. Di balik sembelihan hewan qurban, tersimpan pelajaran besar tentang cinta kepada Allah ﷻ di atas segalanya. Jadikan qurban tahun ini sebagai momen menumbuhkan keimanan dan kepedulian kepada sesama.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top