Larangan Riba, Gharar, dan Maisir
Perbankan syariah berdiri di atas prinsip utama pengharaman praktik yang merusak keadilan transaksi, yaitu riba, gharar, dan maisir.
Allah ﷻ berfirman:
﴿وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاۚ﴾ (البقرة: 275)
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang, sementara gharar adalah ketidakjelasan dalam akad, dan maisir adalah perjudian atau spekulasi yang merugikan salah satu pihak. Rasulullah ﷺ bersabda dari Abu Hurairah رضي الله عنه:
نَهَى رَسُولُ ٱللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم)
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim)
Ketiga hal ini menjadi pilar penting dalam perbankan syariah agar transaksi tetap adil dan jelas.
Prinsip Keadilan dan Kejujuran
Perbankan syariah menegakkan asas keadilan dan kejujuran dalam setiap aktivitasnya. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dizalimi atau dirugikan.
Allah ﷻ berfirman:
﴿وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾ (الأنعام: 152)
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.” (Al-An’am: 152)
Hadits Nabi ﷺ dari Hakim bin Hizam رضي الله عنه juga menegaskan:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (متفق عليه)
“Penjual dan pembeli berhak memilih selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka diberkahi jual beli mereka. Jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat barang), maka dihapus keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini menjadi fondasi perbankan syariah agar seluruh akad dilakukan dengan transparansi dan kejujuran.
Prinsip Berbagi Risiko dan Keuntungan
Salah satu perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya prinsip berbagi risiko (risk sharing) dan berbagi keuntungan (profit and loss sharing).
Dalam akad mudharabah dan musyarakah, pemodal dan pengelola berbagi keuntungan sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung sesuai porsi modal. Kaidah fiqh menyebutkan:
الغنم بالغرم
“Keuntungan sebanding dengan risiko.”
Rasulullah ﷺ bersabda dari Amr bin Auf رضي الله عنه:
المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي وصححه الألباني)
“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi, disahihkan Al-Albani)
Prinsip ini menjamin bahwa perbankan syariah tidak menjerat nasabah dengan utang ribawi, tetapi mendorong kerjasama yang saling menguntungkan.
Kesimpulan
Prinsip utama perbankan syariah meliputi larangan riba, gharar, dan maisir; penegakan keadilan dan kejujuran; serta penerapan sistem berbagi keuntungan dan risiko. Semua ini bertujuan menjaga keadilan dalam muamalah, menghindari kezhaliman, dan membawa keberkahan dalam perekonomian umat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|