Praktik Ijarah Kontemporer

Sewa Rumah, Kendaraan, dan Alat Produksi

Ijarah dalam konteks modern sering dipraktikkan melalui penyewaan rumah, kendaraan, maupun alat produksi. Kontrak sewa ini pada dasarnya sah selama memenuhi syarat syariat, seperti kejelasan masa sewa, biaya, dan kondisi barang. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani)


Jasa Profesional (Dokter, Guru, Teknisi, dll)

Ijarah juga berlaku pada layanan profesional seperti dokter, guru, teknisi, dan lainnya. Selama jasa yang ditawarkan jelas dan tidak bertentangan dengan syariat, maka akadnya sah. Dalil umum yang mendasari hal ini adalah firman Allah ﷻ:

إِنْ أُرِيدَ إِلَّا الإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ

“Aku tidak menginginkan kecuali perbaikan selama aku mampu, dan tidak ada taufik bagiku kecuali dengan pertolongan Allah.” (QS Hud: 88)


Ijarah dalam Leasing dan Kontrak Kerja

Leasing atau sewa guna usaha modern termasuk bentuk ijarah. Namun, dalam praktiknya harus dipastikan tidak ada unsur riba, gharar, atau syarat batil. Misalnya, jika leasing berujung kepemilikan (ijarah muntahiyah bit tamlik), akadnya harus jelas dan terpisah antara sewa dan jual beli. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani)


Fatwa Ulama tentang Praktik Ijarah Modern

Para ulama kontemporer menegaskan bahwa ijarah modern, termasuk kontrak kerja dengan gaji bulanan, leasing, atau sewa properti, hukumnya sah selama tidak ada pelanggaran syariat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga fatwa internasional juga mengakui kebolehan ijarah dalam bentuk modern ini dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kejelasan, dan kesepakatan antara kedua pihak.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top