Latar Belakang Lahirnya Piagam Madinah
Setelah hijrah dari Makkah ke Yatsrib (kemudian dikenal sebagai Madinah), Rasulullah ﷺ dihadapkan pada masyarakat yang beragam suku dan agama. Madinah dihuni oleh kaum Muhajirin, Anshar, serta beberapa suku Yahudi seperti Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Untuk meredam konflik dan menciptakan tata hidup bersama, Rasulullah ﷺ merumuskan konstitusi bersama yang dikenal sebagai Piagam Madinah.
Piagam ini lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat Madinah untuk hidup damai, rukun, dan saling terikat aturan. Allah ﷻ berfirman:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا (الحُجُرَات: ٩)
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya (Al-Hujurat: 9).
Ayat ini menjadi prinsip agung bahwa perdamaian dan persatuan adalah tujuan utama syariat.
Isi Pokok Piagam Madinah
Secara umum, Piagam Madinah memuat beberapa pokok aturan:
-
Persatuan Umat Islam
Kaum Muhajirin dan Anshar diakui sebagai satu umat yang bersaudara, saling menolong dalam kebaikan. -
Hubungan dengan Non-Muslim
Kaum Yahudi tetap memeluk agama mereka dan mendapatkan perlindungan untuk beribadah sesuai keyakinan. -
Pertahanan Bersama
Semua penduduk Madinah berkewajiban mempertahankan kota dari ancaman luar. -
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan besar akan diselesaikan oleh Rasulullah ﷺ sebagai hakim tertinggi. -
Keadilan untuk Semua
Keadilan ditegakkan tanpa membedakan agama, suku, atau status sosial.
Aturan-aturan ini menunjukkan Piagam Madinah sebagai dasar penegakan keadilan dan ketertiban masyarakat.
Pengakuan Hak-Hak dan Tanggung Jawab Umat Islam dan Non-Muslim
Piagam Madinah menjamin kebebasan beragama bagi non-Muslim, perlindungan jiwa, serta tanggung jawab kolektif menjaga keamanan. Rasulullah ﷺ bersabda, dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما:
ٱلْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ، وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ
Darah kaum Muslimin sama (nilai kehormatannya) dan perlindungan mereka berlaku untuk yang terlemah di antara mereka. Mereka bersatu melawan pihak di luar mereka (HR. Abū Dāwūd no. 2751, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani).
Hadits ini menegaskan bahwa dalam Islam, perlindungan dan solidaritas berlaku bagi setiap Muslim tanpa diskriminasi.
Kejeniusaan Politik dan Visi Kenabian dalam Menyatukan Masyarakat Multikultural
Keberhasilan Rasulullah ﷺ merumuskan Piagam Madinah menunjukkan kejeniusaan politik dan visi kenabian yang luar biasa. Melalui Piagam ini, beliau:
-
Menyatukan kelompok masyarakat yang sebelumnya sering bertikai.
-
Mewujudkan keadilan dan supremasi hukum.
-
Menjadi pemimpin yang diakui baik oleh Muslim maupun non-Muslim.
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ (الْأَنْبِيَاء: ١٠٧)
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (Al-Anbiya: 107).
Piagam Madinah menjadi bukti nyata rahmat Islam yang merangkul semua pihak dan mendatangkan perdamaian bagi masyarakat multikultural.
Kesimpulan
Piagam Madinah adalah tonggak bersejarah dalam pembentukan masyarakat Islam yang damai, adil, dan toleran. Umat Islam masa kini perlu meneladani nilai-nilai Piagam Madinah agar tercipta persatuan dan keharmonisan di tengah perbedaan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|