Perbedaan Riba dengan Jual Beli

Dalil Perbedaan Riba dengan Jual Beli

Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ dengan tegas membedakan antara riba dan jual beli. Allah ﷻ berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓئِكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَـٰلِدُونَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah diambil dahulu, dan urusannya kepada Allah. Barang siapa kembali (melakukan riba), maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini jelas menegaskan bahwa jual beli halal karena adanya kerelaan antara penjual dan pembeli, adanya barang yang sah diperjualbelikan, dan adanya manfaat yang nyata. Sedangkan riba adalah tambahan yang diambil tanpa adanya ganti atau manfaat riil, sehingga hukumnya haram.

Nabi ﷺ juga menegaskan perbedaan ini. Dari Jabir رضي الله عنه, ia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan kedua saksinya, dan beliau bersabda: ‘Mereka semuanya sama.’” (HR. Muslim no. 1598)

Hadits ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam riba mendapat dosa, berbeda dengan jual beli yang sah dan diberkahi jika dilakukan sesuai syariat.


Hikmah di Balik Penghalalan Jual Beli dan Pengharaman Riba

Islam menghalalkan jual beli karena ia mendukung perputaran ekonomi yang sehat, adil, dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Penjual mendapatkan keuntungan yang wajar, sementara pembeli memperoleh barang atau jasa yang bermanfaat. Hal ini menciptakan keadilan dan keberkahan dalam harta.

Sementara itu, riba diharamkan karena merugikan salah satu pihak, menimbulkan ketidakadilan, serta merusak tatanan sosial-ekonomi. Riba hanya menguntungkan pihak pemberi pinjaman dan menindas pihak yang membutuhkan. Oleh karena itu, Allah ﷻ menegaskan dalam firman-Nya:

يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَـٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, penuh dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Ayat ini menjelaskan bahwa riba hanya membawa kehancuran, sedangkan sedekah dan transaksi halal membawa berkah.


Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara riba dan jual beli adalah pada hakikatnya: jual beli halal karena adanya pertukaran manfaat yang adil dan nyata, sedangkan riba haram karena hanya menambah beban salah satu pihak tanpa manfaat yang sah. Hikmah dari ketentuan ini adalah menjaga keadilan, keberkahan, dan kesejahteraan umat.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top