Pengantar
Zakat adalah ibadah sosial yang memiliki dimensi pengelolaan. Dalam syariat Islam, distribusi zakat tidak hanya menjadi urusan pribadi, tetapi juga dikelola oleh pihak yang disebut amil zakat. Mereka memiliki tugas khusus yang ditetapkan syariat dan menjadi salah satu dari delapan golongan penerima zakat sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an.
Syarat Menjadi Amil Zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka bukan sekadar relawan, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu menurut syariat:
-
Muslim – Non-muslim tidak berhak menjadi amil zakat karena zakat adalah ibadah yang hanya berlaku dalam Islam.
-
Amanah – Harus dikenal sebagai orang yang jujur dan bertanggung jawab.
-
Memiliki kapasitas pengelolaan zakat – Baik dalam aspek administrasi, distribusi, maupun pemahaman hukum zakat.
-
Diangkat oleh pihak yang berwenang – Seperti penguasa atau lembaga zakat resmi yang mewakili umat.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا…
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat…” (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menetapkan bahwa amil adalah golongan khusus yang ditetapkan untuk mengurus zakat dan berhak mendapat bagian darinya.
Hak dan Tanggung Jawab Amil
Hak Amil
Amil zakat berhak menerima bagian dari zakat sebagai imbalan atas jasa mereka. Hal ini dijelaskan dalam ayat di atas dan diperkuat oleh hadits dari sahabat Mu’adz bin Jabal رضي الله عنه saat diutus ke Yaman oleh Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
… فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ
“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. Al-Bukhārī dan Muslim)
Sebagian ulama menafsirkan bahwa pengembalian ini melalui perantara para amil.
Tanggung Jawab Amil
-
Menghitung dan mengumpulkan zakat dari para muzakki.
-
Mencatat dan mendata harta zakat dengan tertib dan transparan.
-
Menyalurkan kepada mustahiq yang berhak sesuai dengan klasifikasi dalam syariat.
-
Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban zakat dan tata caranya.
Batasan dan Pengawasan dalam Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat tidak boleh sembarangan. Para amil wajib menjaga kejujuran dan integritas karena mereka bertanggung jawab langsung di hadapan Allah ﷻ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا، فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا، فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ
“Ya Allah, siapa yang mengurus urusan umatku lalu memberatkan mereka, maka beratkanlah atasnya. Dan siapa yang mengurus urusan umatku lalu bersikap lembut, maka lembutkanlah baginya.” (HR. Muslim dari ‘Aisyah رضي الله عنها)
Amil juga harus diawasi oleh lembaga atau pemerintah, agar dana zakat tidak disalahgunakan. Transparansi, laporan keuangan, serta sistem audit syar’i sangat penting dalam pengelolaan zakat secara amanah.
Penutup
Peran amil zakat sangat strategis dalam memastikan zakat tersalurkan dengan benar dan sesuai syariat. Mereka bukan hanya pengelola administrasi, tetapi penjaga keadilan sosial dalam masyarakat muslim. Oleh karena itu, amil zakat haruslah amanah, kompeten, dan diawasi secara syar’i agar zakat benar-benar menjadi berkah bagi seluruh umat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|