Delapan Golongan Penerima Zakat dalam Al-Qur’an
Allah ﷻ telah menetapkan dengan tegas siapa saja yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)
Dalam ayat ini disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Masing-masing memiliki penjelasan tersendiri.
Penjelasan Setiap Golongan Mustahiq
1. Fakir (الْفُقَرَاءُ)
Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sendiri maupun keluarganya.
2. Miskin (الْمَسَاكِينُ)
Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Perbedaan utama dengan fakir adalah bahwa miskin masih memiliki sebagian, sedangkan fakir tidak memiliki sama sekali.
3. Amil Zakat (الْعَامِلِينَ عَلَيْهَا)
Yaitu petugas resmi yang ditunjuk untuk mengelola zakat, baik dalam pengumpulan, penjagaan, pencatatan, maupun pendistribusian. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah kerja, meskipun mereka termasuk orang kaya.
4. Muallaf (الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ)
Orang-orang yang baru masuk Islam dan masih lemah imannya, atau orang yang diharapkan masuk Islam, atau orang yang ditakuti keburukannya terhadap Islam. Zakat diberikan untuk menguatkan hati mereka dalam Islam atau untuk mencegah potensi bahaya.
5. Memerdekakan Budak (فِي الرِّقَابِ)
Membantu membebaskan budak atau tawanan Muslim dari perbudakan. Dalam konteks zaman modern, termasuk di dalamnya adalah membebaskan Muslim dari penindasan atau penawanan yang tidak adil.
6. Gharim (الْغَارِمِينَ)
Orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya, baik utang pribadi untuk kebutuhan halal yang mendesak, maupun utang yang ditanggung demi maslahat umum (misalnya untuk menolong orang lain).
7. Fi Sabilillah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ)
Setiap bentuk perjuangan yang bertujuan menegakkan agama Allah ﷻ. Ini mencakup jihad fi sabilillah, dakwah, pendidikan Islam, pembangunan masjid, dan lainnya yang termasuk dalam kepentingan syar’i, selama pelakunya membutuhkan bantuan.
8. Ibnu Sabil (ابْنِ السَّبِيلِ)
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga tidak bisa kembali ke negerinya atau melanjutkan perjalanannya. Zakat diberikan untuk membantu mereka sampai kembali atau mencapai tujuannya.
Prioritas Pendistribusian Zakat
Zakat sebaiknya diprioritaskan untuk mustahiq yang berada di lingkungan terdekat terlebih dahulu. Rasulullah ﷺ bersabda:
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Al-Bukhārī dan Muslim, dari Mu’adz bin Jabal رضي الله عنه)
Namun jika di daerah tersebut tidak ditemukan mustahiq atau kebutuhan lebih besar ada di tempat lain, maka diperbolehkan menyalurkannya ke tempat lain sesuai kebijaksanaan dan maslahat.
Kesimpulan
Kedelapan golongan mustahiq adalah penerima sah dari zakat berdasarkan nas Al-Qur’an yang jelas. Pemahaman yang benar terhadap masing-masing golongan ini penting agar zakat benar-benar tepat sasaran, menyentuh yang membutuhkan, dan sesuai dengan syariat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|