Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Melarang Riba
Perbankan syariah berdiri di atas landasan hukum yang kokoh, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah ﷻ dengan tegas mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli.
Firman Allah ﷻ:
﴿ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاۚ﴾ (البقرة: 275)
“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Demikian itu karena mereka berkata: sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda dari Jabir رضي الله عنه:
لَعَنَ رَسُولُ ٱللَّهِ ﷺ آكِلَ ٱلرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (رواه مسلم)
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semuanya sama.” (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa riba haram dalam segala bentuknya, sehingga sistem perbankan Islam harus bebas darinya.
Prinsip Tolong-Menolong dalam Muamalah
Selain larangan riba, Islam menekankan prinsip tolong-menolong dalam kebaikan, termasuk dalam urusan muamalah.
Allah ﷻ berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ﴾ (المائدة: 2)
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini menjadi dasar bahwa aktivitas ekonomi umat harus dilandasi dengan niat saling membantu, bukan menindas atau mengambil keuntungan dengan cara zalim. Oleh karena itu, perbankan syariah hadir dengan produk-produk yang memberi manfaat kepada nasabah tanpa menjerat dengan riba.
Kaidah Fiqh yang Menjadi Dasar Praktik Perbankan Syariah
Dalam fiqh muamalah, terdapat kaidah-kaidah umum yang menjadi pondasi perbankan syariah, di antaranya:
-
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, hingga ada dalil yang melarangnya.”Artinya, setiap transaksi keuangan boleh dilakukan selama tidak ada unsur riba, gharar, atau maisir.
-
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”Kaidah ini memastikan bahwa setiap transaksi dalam perbankan syariah harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
-
الغنم بالغرم
“Keuntungan sebanding dengan risiko.”Prinsip ini menjadi dasar bagi akad syirkah, mudharabah, dan musyarakah, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung sesuai porsi modal.
Kesimpulan
Landasan syariah perbankan Islam sangat jelas, yaitu larangan riba, dorongan untuk saling tolong-menolong, dan penerapan kaidah fiqh muamalah. Dengan landasan ini, perbankan syariah hadir bukan hanya sebagai alternatif dari sistem konvensional, tetapi juga sebagai solusi untuk menciptakan keadilan, keberkahan, dan kesejahteraan umat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|