Menjaga Keadilan dalam Muamalah
Islam melarang riba agar setiap transaksi dilakukan dengan adil, tanpa adanya pihak yang dirugikan. Riba membuat salah satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa kerja atau usaha yang jelas, sementara pihak lain menanggung kerugian. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا أَضْعَـٰفٗا مُّضَـٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 130)
Ayat ini menegaskan bahwa riba menyalahi prinsip keadilan karena hanya menguntungkan satu pihak dengan cara yang zalim.
Mencegah Kezhaliman dan Kesenjangan Sosial
Riba menjadi penyebab utama kesenjangan sosial dalam masyarakat. Orang kaya semakin kaya dengan memanfaatkan kebutuhan orang miskin, sementara yang miskin semakin terjerat utang. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: Mereka semua sama.” (HR. Muslim no. 1598, dari Jabir رضي الله عنه)
Larangan ini menunjukkan betapa besar bahayanya riba yang dapat melahirkan kezhaliman dan merusak tatanan sosial.
Menumbuhkan Solidaritas Umat
Islam mendorong umatnya untuk saling menolong dan membantu, bukan menindas melalui praktik riba. Larangan riba mendidik umat agar mengutamakan qardh hasan, sedekah, dan tolong-menolong dalam kebaikan. Allah ﷻ berfirman:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Dengan menjauhi riba, umat akan terikat dalam ikatan ukhuwah Islamiyah, saling membantu, dan menjaga keberkahan harta.
Kesimpulan
Larangan riba mengandung hikmah yang agung: menjaga keadilan, mencegah kesenjangan sosial, dan menumbuhkan solidaritas di tengah umat. Dengan menjauhi riba, kehidupan ekonomi akan berjalan lebih sehat, penuh keberkahan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|