Ketentuan Bila Pihak Utama Tidak Mampu Melunasi
Dalam akad kafālah, apabila pihak utama (makfūl ‘anhu) tidak mampu melunasi kewajibannya, maka penjamin (kāfil) wajib menunaikan kewajiban tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab kafālah bahwa penjamin memikul beban yang dijaminnya hingga pihak utama menyelesaikan kewajibannya.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isrā’: 34)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk perjanjian, termasuk kafālah, akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum Penjamin
Seorang penjamin tidak hanya memikul tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab moral di hadapan Allah ﷻ. Kafālah bukanlah sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen yang wajib ditunaikan dengan penuh kejujuran dan kesungguhan.
Rasulullah ﷺ bersabda dari Abu Hurairah رضي الله عنه:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
“Menunda-nunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan (utang) kepada orang yang mampu membayar, maka hendaklah ia menerima.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa penjamin wajib memastikan kewajiban yang dijamin dapat ditunaikan, agar tidak terjadi kezaliman terhadap pihak yang berhak.
Dalil-Dalil Terkait Pentingnya Menunaikan Janji
Menepati janji adalah bagian dari iman, dan pelanggaran terhadap janji termasuk sifat orang munafik.
Rasulullah ﷺ bersabda dari Abdullah bin ‘Amr رضي الله عنهما:
أَرْبَعٌ مَن كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
“Ada empat perkara, siapa yang ada padanya berarti dia seorang munafik sejati, dan siapa yang memiliki salah satunya berarti dia memiliki salah satu sifat munafik sampai ia meninggalkannya: jika dipercaya ia berkhianat, jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika berselisih ia curang.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi peringatan bahwa seorang penjamin harus menjaga amanahnya dengan menunaikan janji sebagaimana mestinya.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|