Hak dan Kewajiban Penggadai (Ar-Rāhin)
Penggadai adalah pihak yang menyerahkan barang sebagai jaminan utang. Hak-haknya meliputi:
-
Mendapatkan kembali barang gadai setelah melunasi utang.
-
Mendapatkan kelebihan hasil penjualan barang jika nilainya melebihi jumlah utang.
-
Memastikan barang gadai dijaga dengan baik oleh pemegang gadai.
Kewajibannya antara lain:
-
Menyerahkan barang gadai secara sah kepada pemegang gadai.
-
Melunasi utang sesuai waktu yang telah disepakati.
-
Menanggung biaya yang timbul akibat kelalaiannya.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡـُٔولٗا
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isrā’: 34)
Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai (Al-Murtahin)
Pemegang gadai adalah pihak yang menerima barang sebagai jaminan utang. Hak-haknya meliputi:
-
Menahan barang gadai hingga utang dilunasi.
-
Menjual barang gadai jika penggadai tidak melunasi utang pada waktunya, sesuai ketentuan syariat.
Kewajibannya antara lain:
-
Menjaga barang gadai agar tetap utuh dan tidak rusak.
-
Tidak memanfaatkan barang gadai kecuali dengan izin dari penggadai.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
“Barang gadai tidak tertutup dari pemiliknya yang menggadaikannya; keuntungan barang itu untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya.” (HR. Al-Bukhari no. 2512)
Ketentuan Penjagaan dan Pemanfaatan Barang Gadai
Barang gadai wajib dijaga oleh pemegang gadai seolah menjaga barang miliknya sendiri. Jika rusak karena kelalaian, ia wajib menggantinya. Pemanfaatan barang gadai hanya boleh dilakukan dengan izin pemilik, dan jika menghasilkan keuntungan, hasilnya menjadi milik pemilik barang kecuali ada kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan syariat.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’: 58)
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|