Hak dan Kewajiban Para Pihak

Dalam akad syirkah, terdapat dua pihak utama, yaitu pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib). Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar akad tetap sah dan terhindar dari perselisihan.

1. Hak dan Kewajiban Pemodal (Shahibul Mal)

Shahibul mal adalah pihak yang memberikan modal untuk dikelola. Hak-haknya meliputi:

  • Mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

  • Memantau dan mengetahui laporan hasil usaha secara transparan.

  • Mendapatkan kembali modal jika usaha berakhir atau dibubarkan.

Adapun kewajiban shahibul mal adalah:

  • Menyediakan modal secara penuh dan jelas.

  • Tidak menuntut keuntungan tetap (fixed return) yang bertentangan dengan prinsip syariah.

  • Menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal, kecuali bila terjadi kelalaian dari pihak pengelola.

2. Hak dan Kewajiban Pengelola (Mudharib)

Mudharib adalah pihak yang mengelola modal dengan keterampilan dan tenaga. Hak-haknya meliputi:

  • Mendapatkan bagian keuntungan sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.

  • Memiliki keleluasaan dalam mengelola usaha sesuai kesepakatan tanpa intervensi berlebihan dari pemodal.

Kewajiban mudharib adalah:

  • Mengelola usaha dengan amanah, profesional, dan tanpa penipuan.

  • Menjaga modal agar tidak disalahgunakan.

  • Memberikan laporan yang jujur dan transparan mengenai usaha.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat (kesepakatan) mereka. (HR. Abu Dawud, dinyatakan hasan oleh Al-Albani)

3. Tanggung Jawab atas Kerugian Usaha

Kerugian dalam syirkah ditanggung oleh pemodal sesuai dengan porsi modalnya, sedangkan mudharib menanggung kerugian dalam bentuk hilangnya tenaga dan usaha. Jika kerugian terjadi karena kelalaian atau kecurangan mudharib, maka ia wajib mengganti kerugian tersebut.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. (QS. Al-Māidah: 1)

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top