Fatwa dan Regulasi Perbankan Syariah

Peran DSN-MUI dalam Mengeluarkan Fatwa

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam perbankan syariah di Indonesia. Lembaga ini mengeluarkan fatwa terkait produk, akad, dan operasional perbankan syariah agar sesuai dengan prinsip syariat. Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan resmi bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan praktiknya.

Allah ﷻ berfirman:

فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu, jika kalian tidak mengetahui.” (An-Nahl: 43).

Ayat ini menegaskan pentingnya merujuk kepada ulama dan ahli dalam urusan agama, termasuk dalam hal muamalah modern seperti perbankan syariah. DSN-MUI hadir sebagai otoritas keilmuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sesuai syariat.

Peraturan Pemerintah dan OJK Terkait Bank Syariah

Selain fatwa dari DSN-MUI, regulasi perbankan syariah juga diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berfungsi mengawasi, membina, dan memastikan bahwa perbankan syariah berjalan sesuai ketentuan hukum positif di Indonesia.

Keseimbangan antara fatwa ulama dan regulasi pemerintah sangat penting. Fatwa menjamin kepatuhan terhadap syariat, sementara regulasi memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda dari Abu Hurairah رضي الله عنه:

اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ

“Kaum Muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh Al-Albani).

Hadits ini menekankan bahwa kesepakatan dan aturan yang dibuat dalam akad atau regulasi harus dihormati, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Standarisasi Global dalam Perbankan Syariah

Perbankan syariah tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara. Untuk menjaga konsistensi, dibentuk lembaga internasional seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Lembaga ini menetapkan standar akuntansi, audit, tata kelola, dan manajemen risiko untuk perbankan syariah di seluruh dunia.

Standarisasi global membantu perbankan syariah lebih diterima dalam sistem keuangan internasional, sehingga memperkuat posisi ekonomi umat Islam. Allah ﷻ berfirman:

وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ

“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kalian mengurangi neraca itu.” (Ar-Rahman: 9).

Ayat ini menunjukkan prinsip keadilan dan keteraturan dalam muamalah, yang menjadi dasar bagi standarisasi global perbankan syariah.

Penutup

Fatwa DSN-MUI, regulasi pemerintah dan OJK, serta standarisasi global menjadi fondasi kuat bagi perbankan syariah. Dengan sinergi antara syariat dan regulasi, perbankan syariah dapat berkembang pesat, memberikan keadilan, kepastian hukum, dan keberkahan dalam perekonomian umat.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top