Bentuk-Bentuk Riba Modern

Riba dalam Perbankan Konvensional

Sistem perbankan konvensional masih banyak menggunakan praktik riba melalui bunga pinjaman dan deposito berbunga. Padahal Allah ﷻ telah mengingatkan dalam firman-Nya:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُوا۟ فَأۡذَنُوا۟ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)

Bunga dalam perbankan hakikatnya adalah tambahan atas pokok pinjaman, yang jelas masuk dalam kategori riba jahiliyah.


Riba dalam Pinjaman Online dan Kredit Berbunga

Maraknya pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi adalah bentuk nyata praktik riba modern. Dalam syariat Islam, setiap tambahan atas pinjaman yang disyaratkan di awal akad tergolong riba qardh. Rasulullah ﷺ bersabda dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ

“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.” (HR. Muslim no. 1597)

Kredit berbunga, baik melalui lembaga keuangan maupun toko-toko dengan sistem cicilan berbunga, juga masuk dalam kategori riba yang dilarang.


Riba dalam Kartu Kredit

Kartu kredit konvensional sering kali mengandung unsur riba, terutama jika terjadi keterlambatan pembayaran sehingga dikenakan bunga atau denda yang menambah pokok utang. Padahal, tambahan semacam ini termasuk riba nasi’ah yang diharamkan.

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ

“Sesungguhnya riba itu ada pada penundaan (tambahan karena penangguhan utang).” (HR. Al-Bukhari no. 2170 dan Muslim no. 1586)

Dengan demikian, praktik kartu kredit berbasis bunga jelas bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.


Kesimpulan

Riba modern tidak hanya terbatas pada praktik perbankan, tetapi juga merambah pada pinjaman online, kredit berbunga, dan kartu kredit. Semua bentuk tambahan yang disyaratkan atas pinjaman adalah riba yang diharamkan. Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati dalam bermuamalah dan memilih sistem keuangan syariah sebagai solusi.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top