Contoh Praktik Hawalah dalam Bisnis dan Utang-Piutang
Hawalah dalam kehidupan modern banyak diterapkan dalam berbagai bidang, terutama dalam bisnis dan lembaga keuangan. Contohnya:
-
Transfer utang antar perusahaan, di mana perusahaan A yang memiliki utang kepada perusahaan B mengalihkan kewajibannya kepada perusahaan C.
-
Pengalihan tagihan (invoice discounting) di dunia usaha, di mana pihak ketiga menanggung pembayaran dari debitur.
-
Pengalihan pembayaran utang pribadi, misalnya seseorang yang berutang kepada temannya lalu mengalihkan pembayaran tersebut kepada orang lain yang lebih mampu.
Dalil tentang kebolehan hawalah terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
“Menunda pembayaran oleh orang kaya adalah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dialihkan (utangnya) kepada orang yang mampu membayar, maka hendaklah ia menerimanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Perbedaan Hawalah dengan Kafalah dan Qardh
-
Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain yang menanggungnya.
-
Kafalah adalah penjaminan, di mana pihak penjamin hanya bertanggung jawab bila pihak utama tidak membayar.
-
Qardh adalah pinjaman murni tanpa keuntungan, yang wajib dikembalikan oleh penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman.
Dengan demikian, hawalah menekankan pada pemindahan kewajiban, kafalah menekankan pada jaminan, dan qardh menekankan pada akad pinjam-meminjam.
Fatwa Ulama Kontemporer Terkait Hawalah
Majelis ulama kontemporer, termasuk Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), telah mengeluarkan fatwa bahwa hawalah boleh diterapkan dalam sistem keuangan modern, selama tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan kezhaliman. Contoh penerapannya antara lain:
-
Hawalah bil Ujrah – pengalihan piutang dengan imbalan biaya administrasi yang wajar.
-
Hawalah dalam perbankan syariah, yaitu fasilitas untuk membantu nasabah mengalihkan kewajibannya kepada pihak ketiga.
Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam menyesuaikan akad klasik dengan kebutuhan transaksi modern, selama tetap berada dalam koridor halal.
Kesimpulan
Hawalah dalam kehidupan modern memiliki aplikasi yang luas, terutama dalam dunia usaha dan lembaga keuangan syariah. Dengan syarat dan rukun yang jelas, hawalah menjadi solusi syar’i untuk menyelesaikan masalah utang-piutang, sekaligus membedakannya dari kafalah dan qardh.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|