Syirkah yang Tidak Sah

Dalam Islam, syirkah adalah akad yang dibangun atas dasar keadilan, kejujuran, dan kejelasan. Jika terdapat unsur haram, riba, atau ketidakjelasan, maka akad syirkah tersebut menjadi tidak sah dan terlarang.

1. Syirkah dalam Bisnis Haram

Syirkah yang bergerak di bidang usaha haram, seperti perdagangan minuman keras, riba, perjudian, atau hal-hal yang dilarang syariat, hukumnya batil. Akad ini tidak diakui dalam Islam karena mengandung dosa dan merusak keberkahan.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Māidah: 90)

2. Syirkah yang Mengandung Riba atau Gharar

Riba dan gharar (ketidakjelasan) adalah dua hal yang merusak keabsahan akad. Syirkah yang mengandung unsur riba, seperti penentuan keuntungan pasti yang tidak terkait dengan hasil usaha, atau syirkah dengan kesamaran modal dan pembagian, dianggap fasid.

Rasulullah ﷺ bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar. (HR. Muslim)

3. Syirkah dengan Akad yang Tidak Jelas

Akad syirkah harus jelas, mencakup modal, pembagian keuntungan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Syirkah yang tidak memiliki kejelasan ini menjadi tidak sah karena rawan perselisihan.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. (QS. Al-Māidah: 1)

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top