Syirkah Kontemporer

Syirkah dalam Islam adalah bentuk kerjasama usaha yang dibangun atas dasar keadilan, kejujuran, dan kejelasan akad. Pada era modern, konsep syirkah banyak diaplikasikan dalam bentuk badan usaha, koperasi, maupun bisnis digital. Prinsip-prinsip syariah tetap menjadi acuan agar tidak terjerumus dalam riba, gharar, atau praktik terlarang lainnya.

1. Aplikasi Syirkah pada Usaha Modern (PT, CV, Koperasi)

Bentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), maupun koperasi pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai syirkah jika memenuhi rukun dan syarat sah. Modal yang diserahkan pemegang saham dalam PT, misalnya, dapat dianalogikan dengan syirkah ‘inan (kerjasama modal). Syaratnya, semua keuntungan dan kerugian dibagi sesuai porsi modal yang disepakati, serta tidak ada transaksi yang bertentangan dengan syariat.

Allah ﷻ berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban. (QS. Al-Isrā’: 34)

2. Syirkah dalam Bisnis Digital dan E-commerce

Bisnis digital seperti marketplace, startup, dan e-commerce sering menggunakan pola investasi modal bersama. Selama ada kejelasan akad, pembagian keuntungan, dan tidak ada riba atau gharar, maka hukumnya boleh. Misalnya, investor menanam modal pada platform digital dengan perjanjian bagi hasil yang jelas, tanpa bunga tetap.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Sesungguhnya jual beli itu (sah) jika dilakukan atas dasar kerelaan. (HR. Ibnu Mājah)

3. Fatwa Ulama Kontemporer tentang Bentuk Syirkah Modern

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membolehkan bentuk syirkah modern seperti PT atau CV selama tidak ada praktik haram di dalamnya. Sementara itu, para ulama kontemporer menekankan pentingnya akad yang jelas, transparansi laporan keuangan, dan larangan investasi pada usaha yang tidak halal.

Ibn Qudāmah رحمه الله berkata:

كُلُّ شِرْكَةٍ عَلى عَمَلٍ حَلاَلٍ فَهِيَ جَائِزَةٌ

Setiap syirkah pada usaha yang halal hukumnya boleh. (Al-Mughnī, 5/3)

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top