Hukum Shalat Berjama’ah bagi Laki-Laki
Shalat berjama’ah bagi laki-laki adalah fardhu kifayah menurut mayoritas ulama, dan fardhu ‘ain menurut sebagian, khususnya untuk shalat lima waktu di masjid bagi yang tidak memiliki uzur.
Dalil dari Al-Qur’an menunjukkan bahwa berjama’ah tetap diperintahkan meski dalam keadaan takut dan perang:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌۭ مِّنْهُم مَّعَكَ
Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka lalu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu… (QS. An-Nisā’: 102)
Jika dalam kondisi perang saja shalat berjama’ah tidak gugur, apalagi dalam kondisi aman.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ، فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَىٰ رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا، أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan agar dikumpulkan kayu bakar, lalu aku perintahkan shalat, kemudian aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami manusia, kemudian aku datangi rumah-rumah mereka dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah, jika salah seorang dari mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan daging segar atau dua tulang rusuk yang empuk, niscaya ia akan datang ke shalat Isya berjama’ah. (HR. Al-Bukhārī dan Muslim)
Keutamaan Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
-
Dilipatgandakan pahala dua puluh tujuh derajat
-
Menumbuhkan rasa persaudaraan dan ukhuwah
-
Memperbaiki kekurangan satu sama lain
Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Shalat berjama’ah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat keutamaan* (HR. Al-Bukhārī dan Muslim)
Makmum Masbuq dan Muwafiq
Dalam fiqih shalat berjama’ah, dikenal istilah:
1. Muwafiq
Makmum yang sempat mengikuti seluruh rukun shalat bersama imam sejak dari awal. Ia cukup mengikuti imam hingga akhir dan salam bersamaan.
2. Masbuq
Makmum yang tertinggal satu atau lebih rakaat bersama imam, maka ia harus menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Contoh: Jika seseorang datang saat imam sudah rukuk pada rakaat pertama, lalu ikut rukuk sebelum imam bangkit, maka rakaat itu dianggap terhitung.
Jika datang saat imam sudah bangkit dari rukuk, maka ia tidak mendapatkan rakaat tersebut.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَىٰ الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ، وَلَا تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah ke shalat dengan tenang dan wibawa. Apa yang kalian dapati (bersama imam), maka ikutlah. Apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah. (HR. Al-Bukhārī dan Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)
Shaf yang Benar
Menjaga shaf adalah bagian penting dari shalat berjama’ah. Shaf yang baik:
-
Lurus dan sejajar
-
Tanpa celah atau renggang berlebihan
-
Dimulai dari belakang imam ke kanan, lalu ke kiri
Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat. (HR. Al-Bukhārī dan Muslim)
Bahkan dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa celah dalam shaf bisa menjadi celah masuknya setan.
Penutup
Shalat berjama’ah adalah syiar Islam dan pondasi kekuatan umat. Menunaikannya dengan benar menunjukkan ketaatan dan semangat ukhuwah Islamiyah. Jangan sia-siakan keutamaannya, apalagi bagi laki-laki yang tidak memiliki uzur untuk meninggalkan shalat berjama’ah di masjid.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|