Rukun Syirkah
Syirkah memiliki beberapa rukun utama yang harus dipenuhi agar akadnya sah menurut syariat Islam. Rukun-rukun tersebut adalah:
-
Pihak yang Berserikat (العاقدان)
Para pihak yang berserikat haruslah orang yang memiliki kapasitas hukum, yaitu berakal, baligh, dan mampu bertindak hukum. -
Akad (العقد)
Akad syirkah dilakukan dengan ijab (pernyataan penawaran) dan qabul (pernyataan penerimaan) yang jelas dan menunjukkan kesepakatan untuk bekerja sama. -
Modal (المال)
Modal yang dijadikan dasar kerja sama harus jelas, baik berupa uang, barang, atau tenaga, dan diserahkan dengan kerelaan. -
Keuntungan (الربح)
Keuntungan yang dihasilkan dari syirkah harus dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.
Syarat Sah Syirkah
Selain memiliki rukun yang jelas, syirkah juga harus memenuhi syarat-syarat berikut agar sah di mata syariat:
-
Kejelasan Modal
Modal yang disertakan dalam syirkah harus jelas jumlahnya, bentuknya, serta dapat diukur atau ditakar. -
Kesepakatan Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan harus disepakati sejak awal dengan persentase yang jelas, bukan berupa jumlah nominal tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ اشْتَرَكَ فِي رِبْحٍ فَلَيْسَ لَهُ إِلَّا مَا شُورِكَ لَهُ
Artinya: “Barang siapa berserikat dalam keuntungan, maka tidak ada bagian baginya kecuali yang telah disepakati.” (HR. Al-Baihaqi, hasan menurut Syaikh Al-Albani) -
Kesepakatan Akad
Akad syirkah harus dilakukan dengan kerelaan dan tanpa paksaan, sesuai dengan firman Allah ﷻ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisā’: 29)
Pentingnya Kejelasan dalam Akad Syirkah
Kejelasan dalam modal, pembagian keuntungan, dan bentuk akad sangat penting untuk mencegah perselisihan. Syirkah yang tidak memenuhi syarat ini dianggap fasid (rusak) karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan).
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|