Rukun Ijarah
Agar sebuah akad ijarah (sewa menyewa) sah menurut syariat Islam, maka harus memenuhi rukun-rukunnya. Rukun ijarah secara umum ada empat:
1. Penyewa dan yang Menyewakan
Kedua pihak yang terlibat dalam akad ijarah haruslah orang yang memiliki kecakapan hukum (ahliyyah), yaitu:
-
Baligh
-
Berakal sehat
-
Bertindak atas kehendak sendiri (tidak dipaksa)
2. Objek Ijarah
Objek ijarah adalah manfaat dari barang atau jasa yang disewakan. Barang yang disewakan haruslah barang yang mubah, dimiliki secara sah, dan manfaatnya dapat diserahkan.
3. Ijab dan Qabul
Ijab dan qabul adalah pernyataan serah terima manfaat antara kedua belah pihak yang terlibat. Bisa dilakukan secara lisan, tulisan, atau isyarat yang dipahami dalam konteks jual beli kontemporer.
4. Ujrah (Upah)
Ujrah adalah imbalan yang disepakati oleh kedua pihak atas manfaat yang diberikan. Ujrah harus diketahui jumlah dan sifatnya secara jelas agar tidak menimbulkan perselisihan.
Syarat Sah Ijarah
Selain rukun, ijarah juga memiliki syarat agar sah dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat:
• Objek Jelas dan Dapat Dimanfaatkan
Barang atau jasa yang disewakan harus diketahui secara rinci jenis manfaatnya dan dapat digunakan tanpa merusaknya. Jika tidak jelas, maka termasuk gharar yang dilarang.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu” (QS An-Nisā’: 29)
• Upah Diketahui Secara Jelas
Ujrah harus dijelaskan bentuk dan ukurannya. Jika upah tidak diketahui, maka termasuk bentuk gharar dan bisa menimbulkan sengketa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَلْيُعْلِمْهُ أُجْرَتَهُ
“Barang siapa menyewa seorang pekerja maka hendaklah ia memberitahukan upahnya kepadanya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, dari sahabat ʿUmar رضي الله عنه. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwā’ al-Ghalīl no. 1491)
• Tidak Mengandung Gharar dan Riba
Akad ijarah tidak boleh mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), penipuan, ataupun riba. Jika salah satu dari unsur ini ada, maka akad menjadi tidak sah.
• Perbedaan Ijarah dengan Jual Beli
Aspek | Ijarah | Jual Beli |
---|---|---|
Objek | Manfaat barang/jasa | Barang fisik |
Hak milik | Tidak berpindah kepemilikan | Barang berpindah kepemilikan |
Durasi | Terbatas selama masa sewa | Permanen |
Contoh | Sewa mobil, jasa guru | Beli motor, beli laptop |
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|