Rukun dan Syarat Sah Ijarah

Rukun Ijarah

Agar sebuah akad ijarah (sewa menyewa) sah menurut syariat Islam, maka harus memenuhi rukun-rukunnya. Rukun ijarah secara umum ada empat:

1. Penyewa dan yang Menyewakan

Kedua pihak yang terlibat dalam akad ijarah haruslah orang yang memiliki kecakapan hukum (ahliyyah), yaitu:

  • Baligh

  • Berakal sehat

  • Bertindak atas kehendak sendiri (tidak dipaksa)

2. Objek Ijarah

Objek ijarah adalah manfaat dari barang atau jasa yang disewakan. Barang yang disewakan haruslah barang yang mubah, dimiliki secara sah, dan manfaatnya dapat diserahkan.

3. Ijab dan Qabul

Ijab dan qabul adalah pernyataan serah terima manfaat antara kedua belah pihak yang terlibat. Bisa dilakukan secara lisan, tulisan, atau isyarat yang dipahami dalam konteks jual beli kontemporer.

4. Ujrah (Upah)

Ujrah adalah imbalan yang disepakati oleh kedua pihak atas manfaat yang diberikan. Ujrah harus diketahui jumlah dan sifatnya secara jelas agar tidak menimbulkan perselisihan.


Syarat Sah Ijarah

Selain rukun, ijarah juga memiliki syarat agar sah dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat:

• Objek Jelas dan Dapat Dimanfaatkan

Barang atau jasa yang disewakan harus diketahui secara rinci jenis manfaatnya dan dapat digunakan tanpa merusaknya. Jika tidak jelas, maka termasuk gharar yang dilarang.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu” (QS An-Nisā’: 29)

• Upah Diketahui Secara Jelas

Ujrah harus dijelaskan bentuk dan ukurannya. Jika upah tidak diketahui, maka termasuk bentuk gharar dan bisa menimbulkan sengketa.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَلْيُعْلِمْهُ أُجْرَتَهُ

“Barang siapa menyewa seorang pekerja maka hendaklah ia memberitahukan upahnya kepadanya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, dari sahabat ʿUmar رضي الله عنه. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwā’ al-Ghalīl no. 1491)

• Tidak Mengandung Gharar dan Riba

Akad ijarah tidak boleh mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), penipuan, ataupun riba. Jika salah satu dari unsur ini ada, maka akad menjadi tidak sah.

• Perbedaan Ijarah dengan Jual Beli
Aspek Ijarah Jual Beli
Objek Manfaat barang/jasa Barang fisik
Hak milik Tidak berpindah kepemilikan Barang berpindah kepemilikan
Durasi Terbatas selama masa sewa Permanen
Contoh Sewa mobil, jasa guru Beli motor, beli laptop

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top