Rukun Akad
Agar suatu akad dinyatakan sah secara syar’i, maka harus terpenuhi tiga rukun utama:
1. Pihak yang Berakad (al-‘āqidān)
Yaitu dua orang atau lebih yang melakukan akad. Syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang berakad adalah:
-
Islam (untuk akad-akad tertentu yang mengandung unsur ibadah)
-
Berakal
-
Baligh
-
Atas kehendak sendiri tanpa paksaan
Jika salah satu pihak dipaksa tanpa alasan syar’i, maka akad tersebut tidak sah. Rasulullah ﷺ bersabda:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Diangkat (tidak dihukum) dari umatku karena kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Mājah dari Ibnu ‘Abbās رضي الله عنهما, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albānī)
2. Ijab dan Qabul
Ijab adalah pernyataan akad dari satu pihak, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Keduanya harus:
-
Diucapkan secara jelas
-
Bertemu dalam satu majelis
-
Tidak mengandung penangguhan yang merusak makna akad
Contoh ijab-qabul: “Saya jual mobil ini seharga 100 juta rupiah” lalu dijawab, “Saya beli.”
3. Objek Akad (ma‘qūd ‘alayh)
Objek akad seperti barang, jasa, atau manfaat tertentu yang menjadi tujuan akad. Syarat sah objek akad:
-
Halal menurut syariat
-
Dapat diserahterimakan
-
Jelas sifat, jumlah, dan keberadaannya
-
Bukan sesuatu yang mengandung ketidakpastian (gharar)
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang didasarkan atas saling ridha di antara kalian.” (QS. An-Nisā’: 29)
Syarat Sah Akad
Agar akad menjadi sah, maka syarat-syarat berikut harus terpenuhi:
1. Kehendak Bebas Tanpa Paksaan
Pihak-pihak yang berakad harus sepenuhnya sadar dan tidak terpaksa. Paksaan yang membatalkan adalah paksaan nyata yang dapat membahayakan fisik atau harta.
2. Kejelasan Objek Akad
Barang atau jasa yang menjadi objek akad harus dijelaskan secara rinci, agar tidak timbul perselisihan di kemudian hari. Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan).” (HR. Muslim dari Abū Hurairah رضي الله عنه)
3. Kesesuaian dengan Syariat
Akad harus tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Misalnya, tidak mengandung riba, tidak ada unsur penipuan, dan tidak mengandung syarat yang batil.
Akad yang Batil dan Fasid
Dalam fiqih muamalah, dikenal dua bentuk kerusakan dalam akad:
1. Akad Batil (al-‘aqd al-bāṭil)
Adalah akad yang tidak terpenuhi salah satu rukunnya. Misalnya: jual beli barang haram, atau ijab dan qabul yang tidak sah. Akad seperti ini tidak menghasilkan dampak hukum sama sekali.
2. Akad Fasid (al-‘aqd al-fāsid)
Adalah akad yang rukunnya terpenuhi, tetapi terdapat cacat dalam syarat-syaratnya. Misalnya: menjual sesuatu yang halal dengan syarat yang bertentangan dengan syariat. Akad seperti ini bisa diperbaiki jika cacatnya dihilangkan.
Contoh: menjual barang dengan syarat bahwa pembeli tidak boleh menjualnya lagi.
Penutup
Mengetahui rukun dan syarat sah akad adalah bagian penting dari muamalah islami. Hal ini menjaga keadilan, menghindarkan dari sengketa, dan menjamin keberkahan dalam harta. Oleh karena itu, setiap muslim wajib memahami prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|