Qardh Hasan dalam Islam

Qardh hasan adalah pinjaman kebajikan yang diberikan kepada orang lain tanpa mengharap keuntungan atau tambahan sedikit pun. Dalam akad ini, pemberi pinjaman meniatkan bantuannya semata-mata karena Allah ﷻ, dan penerima pinjaman berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan. Qardh hasan menjadi salah satu bentuk ibadah sosial yang dianjurkan dalam Islam karena menumbuhkan rasa tolong-menolong dan solidaritas umat.

Keutamaan Memberi Qardh Hasan dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Allah ﷻ menjanjikan pahala yang berlipat bagi orang yang memberi pinjaman dengan niat kebajikan. Allah ﷻ berfirman:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ 

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki, dan hanya kepada-Nya kalian dikembalikan.” (Al-Baqarah: 245)

Dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً (رواه ابن ماجه وحسنه الألباني)

“Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada Muslim lain sebanyak dua kali, melainkan baginya seperti pahala sedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, hasan menurut Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang membantu saudaranya melalui qardh hasan.

Penerapan Qardh Hasan dalam Kehidupan Sosial

Qardh hasan dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, antara lain:

  • Membantu fakir miskin dan yang membutuhkan, agar mereka bisa memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus terjerat riba.

  • Program pinjaman kebajikan di lembaga zakat atau koperasi syariah, yang memfasilitasi umat untuk saling menolong tanpa praktik bunga.

  • Membantu sanak keluarga atau tetangga yang membutuhkan modal usaha kecil atau kebutuhan sehari-hari.

Dengan penerapan qardh hasan, masyarakat akan lebih harmonis, saling menolong, dan terhindar dari praktik riba yang diharamkan.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top