Praktik Rahn Kontemporer

Penerapan Rahn pada Lembaga Keuangan Syariah

Di era modern, rahn (gadai) banyak diterapkan dalam lembaga keuangan syariah sebagai salah satu instrumen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa melanggar ketentuan syariat. Prinsip rahn digunakan untuk menjamin pelunasan utang atau pembiayaan dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan. Lembaga keuangan syariah tidak mengambil keuntungan dari pokok pinjaman, tetapi hanya membebankan biaya riil untuk pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai.

Prinsip ini sejalan dengan perintah Allah ﷻ dalam menjaga amanah:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisā’: 58)

Rahn Emas di Koperasi Syariah

Salah satu bentuk praktik rahn kontemporer yang populer adalah rahn emas di koperasi syariah. Anggota koperasi dapat menggadaikan emas miliknya untuk mendapatkan pinjaman tunai. Emas tersebut disimpan oleh koperasi sebagai jaminan hingga pinjaman dilunasi. Selama masa gadai, koperasi hanya boleh mengenakan biaya pemeliharaan dan penyimpanan emas, bukan bunga atau tambahan yang bersifat riba.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

“Barang gadai tidak tertutup dari pemiliknya yang menggadaikannya; keuntungannya untuk pemiliknya, dan kerugiannya menjadi tanggungannya.” (HR. Al-Bukhari no. 2512)

Fatwa DSN-MUI Terkait Rahn

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Fatwa ini menetapkan bahwa:

  1. Rahn adalah menahan barang milik peminjam sebagai jaminan utang.

  2. Barang yang digadaikan tetap menjadi milik penggadai dan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai kecuali dengan izin dan tanpa merugikan pemilik.

  3. Biaya yang dibebankan kepada penggadai hanya boleh sebatas biaya perawatan dan penyimpanan barang gadai.

Dengan adanya fatwa ini, praktik rahn di lembaga keuangan syariah dan koperasi menjadi lebih terarah, transparan, dan sesuai syariat.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top