Penerapan Qardh dalam Perbankan Syariah
Dalam sistem perbankan syariah modern, akad qardh digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial nasabah. Bank syariah menyediakan fasilitas pinjaman qardh tanpa bunga untuk keperluan yang bersifat mendesak, seperti pengobatan, pendidikan, atau bencana. Prinsipnya tetap berdasarkan tolong-menolong, tanpa mengambil keuntungan dari nasabah.
Namun, untuk menjaga kelangsungan operasional, bank biasanya menetapkan biaya administrasi yang tidak berkaitan dengan nilai pinjaman dan tidak boleh mengandung unsur riba. Hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh.
Qardh untuk Pinjaman Pendidikan dan Sosial
Di masyarakat, qardh hasan juga diterapkan oleh lembaga zakat, wakaf, dan yayasan sosial sebagai solusi keuangan bagi pelajar yang kesulitan biaya pendidikan, serta untuk usaha mikro atau keperluan kesehatan. Dana qardh ini berasal dari donatur yang ingin membantu sesama tanpa mengharap imbalan.
Islam sangat menganjurkan pemberian pinjaman semacam ini karena termasuk amal jariyah yang besar pahalanya. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً (رواه ابن ماجه وصححه الألباني)
“Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada Muslim lain dua kali, melainkan seakan-akan ia bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Fatwa Ulama tentang Praktik Qardh di Era Modern
Ulama kontemporer menyatakan bahwa qardh tetap relevan dan sangat dibutuhkan dalam kehidupan sosial modern. Namun, mereka menekankan agar praktik qardh tidak dicampuri dengan syarat tambahan, hadiah, atau pungutan yang mengarah kepada riba. Bila dilakukan oleh lembaga keuangan, qardh harus benar-benar murni sebagai bentuk sosial, bukan komersial.
Fatwa dari International Islamic Fiqh Academy menyatakan bahwa akad qardh yang disertai syarat keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah haram, karena termasuk riba yang dilarang dalam syariat Islam.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|